TERASJABAR.ID.– Sebanyak 80 Warga Negara Indonesi (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah Haji secara ilegal atau jalur non prosedural melalui 14 embarkasi/bandara Internasional berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Rizka Anungnata, dalam Konferensi Pers menegaskan, pemerintah tahun ini mewajibkan seluruh jemaah menggunakan visa haji resmi untuk memasuki Arab Saudi, tegasnya Minggu (10/05/2026).
Visa nonhaji kata Rizka tidak dibolehkan. Atas dasar itu, Kemenhaj bersama Imigrasi dan Bareskrim Polri sejak April membentuk Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Rizka.
Pembentukan satgas tersebut dilakukan karena masih banyak masyarakat yang mencoba berangkat haji melalui jalur nonprosedural dengan berbagai modus, ungkapnya.
Diketahui setiap musim haji banyak kasus yang mencoba melakukan haji dengan cara nonprosedural. Atas dasar itu, kami berinisiatif bersama Polri dan Imigrasi untuk mencegah, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tessar Bayu Setyaji, menegaskan pihak Imigrasi mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan bersama Kementerian Haji dan Polri.
Tessar BS menjelaskan, Imigrasi telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 80 WNI yang diduga akan melaksanakan haji nonprosedural melalui 14 embarkasi.
Dari 80 WNI tersebut antara lain, Bandara Soekarno-Hatta lokasi terbanyak dengan 57 orang, Bandara Juanda di Surabaya sebanyak 15 orang, Bandara Kualanamu 5 orang, serta Bandara Yogyakarta International Airport sebanyak tiga orang, ditunda keberangkatannya.**
















