TERASJABAR.ID – Menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Imlek 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menggelar razia dan monitoring tempat hiburan malam, Senin malam (16/2/2026). Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB itu mendapati tiga lokasi masih nekat beroperasi meski telah ada larangan resmi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan penertiban ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Surat Edaran Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di Kota Bandung.
“Ini bentuk penegakan aturan sekaligus penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tetap persuasif dan humanis, namun tegas terhadap pelanggaran. Petugas melakukan pemeriksaan, pendataan, serta mengarahkan pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran sesuai mekanisme yang ada.
Razia ini melibatkan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta unsur Simentol.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga tempat hiburan masih beroperasi, yakni Angels Karaoke, Voice Karaoke, dan Masterpiece Karaoke yang seluruhnya berada di kawasan Jalan Buahbatu. KTP pengelola masing-masing lokasi diamankan dan mereka diarahkan menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sementara itu, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau tutup dan mematuhi aturan.
Bambang memastikan pengawasan akan terus dilakukan, terutama pada momentum hari besar keagamaan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” pungkasnya.
Jenis pelanggaran yang ditemukan yakni tetap beroperasinya usaha kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan, yang secara tegas dilarang dalam Perda dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.3
















