TERASJABAR.ID – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi praktik perundungan di Kota Bandung dan tidak boleh terulang korban seperti kasus di SMPN 26 Bandung.
Ia menyatakan setiap anak berhak tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman serta bermartabat.
“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggungjawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tegas Farhan, Senin (16/02/2026).
Menurutnya, tragedi yang menimpa siswa SMPN 26, harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini serta respons cepat terhadap kasus perundungan.
Ia juga mengajak seluruh satuan pendidikan untuk memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya memerangi perundungan menyusul meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 13 Februari 2026.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan praktik intimidasi dan perundungan yang telah berlangsung lama. Korban dilaporkan hilang sejak Senin 9 Februari 2026 sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan telah menangkap pelaku di Kabupaten Garut.
Farhan memerintahkan Kepala DP3A Kota Bandung serta Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban agar tidak terjadi stigmatisasi. Pemkot Bandung juga menyampaikan belasungkawa serta melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban.
Kunjungan awal dilakukan ke rumah korban di Bandung, namun karena keluarga masih berada di Garut pasca pemakaman, tim melanjutkan kunjungan ke Kecamatan Leuwigoong di kediaman nenek dari pihak ibu korban.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya bersekolah di tingkat dasar di Leuwigoong dan kerap mengalami perundungan oleh pelaku yang usianya lebih tua.
Demi keselamatan, keluarga memindahkan korban ke Kota Bandung dengan harapan tidak lagi mengalami intimidasi. Namun perundungan tersebut diduga terus berlanjut hingga berujung pada tindak kekerasan fatal.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menyatakan pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis jika diperlukan.
“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak agar mampu melalui masa sulit ini,” ujarnya.
Ia menegaskan perundungan membawa dampak jangka panjang yang berbahaya dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam hingga konsekuensi fatal.
Perlindungan anak sendiri telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pemkot Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, sekolah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan praktik perundungan.
Tragedi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang.
ADVERTISEMENT



















