terasjabar.id
Senin, 29 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 29 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPR Ingatkan Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu

Eka Purwanto by Eka Purwanto
13 Feb 2026 14:22
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
DPR Ingatkan Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene. (dpr.go.id)

TERASJABAR.ID – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan setiap tahun.

Ia menekankan pentingnya keseriusan semua pihak agar persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR tidak terus muncul menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pernyataan ini disampaikan Felly saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Wakil Bupati Mojokerto, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO Jawa Timur, KSPSI Kabupaten Mojokerto, dan FSPMI, yang berlangsung di Ngoro Industrial Park, Mojokerto, Kamis (12/2/2026).

Felly menegaskan, sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan satu kali setahun dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ia mendorong adanya perbaikan nyata agar masalah pembayaran THR tidak berulang.

Legislator Partai NasDem ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya penindakan terhadap pelanggaran THR sebagai persoalan yang perlu segera diperbaiki.

Kewajiban ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang berlaku bagi seluruh pekerja, baik tetap, kontrak, maupun paruh waktu, mengatur besaran, waktu, dan cara menghitung THR.

“Permenaker ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Permenaker ini mengatur mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR,” ungkap Felly, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat, 13 Februari 2026.

RELATED POSTS

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

DPR: LPSK Wajib “Jemput Bola” Lindungi Korban Penyekapan

Pelaku Penyekapan YTR Ditangkap, DPR Fokus Kawal Pemulihan Korban

Kasus Penyekapan di Bandung, DPR Minta Negara Maksimalkan Pemulihan Korban

DPR: Perusahaan Industri Harus Bayar Dana Kompensasi Lingkungan

Meski regulasi telah jelas, pelanggaran masih sering terjadi.

Data tahun 2025 mencatat lebih dari 2.216 kasus terkait THR, sebagian besar karena perusahaan belum membayarkan hak pekerja.

ADVERTISEMENT

Felly menekankan bahwa pengaturan melalui surat edaran tidak cukup, sehingga diperlukan regulasi lebih tegas disertai sanksi agar hak pekerja benar-benar terlindungi.-***

Tags: DprPerusahaanTHR
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis
News

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

25 Jun 2026 07:22
DPR: LPSK Wajib “Jemput Bola” Lindungi Korban Penyekapan
News

DPR: LPSK Wajib “Jemput Bola” Lindungi Korban Penyekapan

24 Jun 2026 13:26
Pelaku Penyekapan YTR Ditangkap, DPR Fokus Kawal Pemulihan Korban
News

Pelaku Penyekapan YTR Ditangkap, DPR Fokus Kawal Pemulihan Korban

24 Jun 2026 13:11
Kasus Penyekapan di Bandung, DPR Minta Negara Maksimalkan Pemulihan Korban
News

Kasus Penyekapan di Bandung, DPR Minta Negara Maksimalkan Pemulihan Korban

24 Jun 2026 13:01
DPR: Perusahaan Industri Harus Bayar Dana Kompensasi Lingkungan
News

DPR: Perusahaan Industri Harus Bayar Dana Kompensasi Lingkungan

23 Jun 2026 18:02
DPR Tekan Pemerintah Prioritaskan Subsidi Pupuk dan Solar untuk Petani-Nelayan
News

DPR Tekan Pemerintah Prioritaskan Subsidi Pupuk dan Solar untuk Petani-Nelayan

23 Jun 2026 15:26
Next Post
Baleg DPR Soroti Penguatan Kewenangan BPKH

Baleg DPR Soroti Penguatan Kewenangan BPKH

Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung

Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA SMK! Sour Sally Bandung Buka Loker Crew Outlet

Buat Lulusan SMA SMK! Sour Sally Bandung Buka Loker Crew Outlet

25 Jun 2026 14:52
TERBARU! Indomaret Bandung dan Cimahi Buka Loker Posisi Store Crew Buat Lulusan SMA SMK

TERBARU! Indomaret Bandung dan Cimahi Buka Loker Posisi Store Crew Buat Lulusan SMA SMK

23 Jun 2026 17:16
Gaji Rp5,5 Juta! PT Daese Garmin Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji Rp5,5 Juta! PT Daese Garmin Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

26 Jun 2026 16:02
Info Loker Gudang! PT Cipta Makmur Adipratama Adakan Lowongan Terbaru

Info Loker Gudang! PT Cipta Makmur Adipratama Adakan Lowongan Terbaru

24 Jun 2026 13:56
Fraksi PKS Soroti Tiga Raperda Strategis, Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Kota Bandung

Fraksi PKS Soroti Tiga Raperda Strategis, Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Kota Bandung

0
DPD Partai Golkar Jawa Barat Tancap Gas, Kepengurusan Baru Didominasi Milenial Siap Bidik Kemenangan Nasional

DPD Partai Golkar Jawa Barat Tancap Gas, Kepengurusan Baru Didominasi Milenial Siap Bidik Kemenangan Nasional

0
Pentas Dunia yang Hilang Pesona

Pentas Dunia yang Hilang Pesona

0
Konferensi Republik Tawarkan Tiga Model Kepemimpinan: Institusional, Kolektif, dan Intrinsik

Konferensi Republik Tawarkan Tiga Model Kepemimpinan: Institusional, Kolektif, dan Intrinsik

0
Fraksi PKS Soroti Tiga Raperda Strategis, Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Kota Bandung

Fraksi PKS Soroti Tiga Raperda Strategis, Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Kota Bandung

29 Jun 2026 08:59
DPD Partai Golkar Jawa Barat Tancap Gas, Kepengurusan Baru Didominasi Milenial Siap Bidik Kemenangan Nasional

DPD Partai Golkar Jawa Barat Tancap Gas, Kepengurusan Baru Didominasi Milenial Siap Bidik Kemenangan Nasional

29 Jun 2026 08:48
Pentas Dunia yang Hilang Pesona

Pentas Dunia yang Hilang Pesona

28 Jun 2026 23:43
Konferensi Republik Tawarkan Tiga Model Kepemimpinan: Institusional, Kolektif, dan Intrinsik

Konferensi Republik Tawarkan Tiga Model Kepemimpinan: Institusional, Kolektif, dan Intrinsik

28 Jun 2026 23:37

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.