TARASJABAR.ID – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda di Kec. Pangalengan, Kab. Bandung. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WIB.
Korban diketahui Viki Nurya Azis (20), seorang wiraswasta asal Kampung Sukamenak, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan. Korban ditemukan dalam tidak bernyawa di dalam selokan kebun Kampung Perum, RT 04 RW 05, Desa Margamekar, Kec. Pangalengan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka di bagian leher, telinga, perut, dan tangan kiri. Selain itu, ditemukan patah tulang dada yang menusuk jantung dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap Senin (19/1/ 2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya Desa Margamukti, Pangalengan.
“Pelaku berinisial RS alias Beco (23), berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Aldi Subartono, Selasa (20/1/2026).
Menurut Aldi, tersangka berperan langsung melakukan penikaman dan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku juga membakar jenazah korban dan mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
“Motif pelaku karena sakit hati setelah bertemu korban di rumah seseorang, sekaligus untuk menguasai barang-barang milik korban,”.terang Aldi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 469 ayat (2) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai ketentuan KUHAP Tahun 2025.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Bandung. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Polresta Bandung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kapolresta Bandung.*














