TERASJABAR.ID – Penyelesaian gagal bayar memang bukan prestasi yang luar biasa, karena keseimbangan fiskal merupakan standar minimal yang harus dicapai oleh pemerintah daerah. Demikian keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Deden Kurniawan, melalui kanal resmi BPKAD, @bkpad.kabkuningan, menanggapi berbagai spekulasi terkait sumber dana penyelesaian gagal bayar, Minggu (11/01/2026)
Ia menepis anggapan bahwa penyelesaian gagal bayar bersumber dari pinjaman daerah. Menurutnya, pinjaman daerah jangka menengah telah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan DPRD dalam kerangka penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Deden menjelaskan, penyelesaian gagal bayar sebesar Rp96,7 miliar telah dilakukan sebelum 1 September 2025, sedangkan realisasi pinjaman daerah baru dilakukan 16 Oktober 2025. “Pinjaman daerah itu direalisasikan Rp 72 miliar khusus untuk mendanai 453 paket kegiatan infrastruktur yang tersebar di lima SKPD,” jelasnya.
Menurut Deden, terdapat dua cara utama untuk menghindari jeratan utang, yakni meningkatkan pendapatan atau mengurangi belanja. “Jika belanja terus dilakukan tanpa meningkatkan pendapatan, ujungnya kita akan terjerat utang,” tegasnya.
Kegagalan menghindari gagal bayar selama 4 tahun terakhir bukan karena tidak adanya solusi, melainkan lemahnya komitmen dan konsistensi. Sementara itu, hal tersulit dalam menghindari gagal bayar adalah komitmen dan konsistensi. “Mudah-mudahan kita bukan bagian dari penyebab gagal bayar, atau bahkan menjadi bagian yang tetap menginginkan gagal bayar itu terjadi,” tandasnya.*











