TERASJABAR.ID – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua beserta penadahnya, di Kab. Garut, Sabtu (10/1/2026)
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., menyampaikan, korban diketahui bernama M. Faizal Hadi (24), warga Kec. Karangpawitan, Kab. Garut. Ia menjadi korban pencurian kendaraan roda dua, dengan pelaku berinisial RM (35), warga Desa Tarogong, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut.
Sementara, dua pelaku lainnya yang merupakan penadah kendaraan berinisial D (40) dan RA (35), warga Desa Tanjungjaya, Kec. Banjarwangi, Kab. Garut juga berhasil dibekuk.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Otista No. 198, tepatnya di depan Toko Hisana. Saat itu korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi D 5168 VDO, warna putih, dalam kondisi tidak dikunci kontak setelah berbelanja dari pasar. Beberapa saat kemudian, korban kaget motornya sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tarogong Kidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RM dan pelaku berhasil dibekuk di Kampung Tarogong Kolot, Desa Tarogong.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada RM melalui perantara D di wilayah Banjarwangi.
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke Kecamatan Banjarwangi dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta kedua pelaku penadahan.*

















