TERASJABAR.ID – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin melakukan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara(ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Ada 30 ASN mengalami pergeseran tugas, antara lain, tiga pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon 2), enam pejabat administrator, satu pejabat pengawas, serta 20 kepala sekolah tingkat dasar dan menengah.
Tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang dirotasi adalah Kepala Dinas Sosial Opan Sopian yang harus menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kab. Tasikmalaya. Kemudian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dra. Hj. Wini M.Si. menjabat Kepala Dinas Sosial digantikan Tatang Kusnandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan.
Sementara tiga posisi eselon 2, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PUPR dan Kasat Pol PP masih dikosongkan. Artinya, untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menjelaskan, rotasi dan mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus peningkatan efektivitas, soliditas, dan kualitas kinerja birokrasi.
“ASN yang selama ini menunjukkan kinerja baik tentu harus terus ditingkatkan. Sementara bagi yang kinerjanya masih kurang, perlu dilakukan pembinaan dan perbaikan, kembangkan selama menjabat di OPD tunjukannya
“Karena kebijakan rotasi dan mutasi dilaksanakan berdasarkan prinsip pembinaan karier ASN yang berkeadilan, rasional, dan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memperhatikan rekam jejak, kompetensi, serta integritas pejabat yang bersangkutan,” tambahnya.
“Pola karier ASN harus memberikan kepastian, menjunjung prinsip profesionalisme, transparansi, serta keadilan. Semua pejabat yang dilantik telah melalui proses verifikasi teknis dan administrasi,” tegasnya.*














