TERASJABAR.ID – Satuan Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari seorang pelaku penjual miras ilegal, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, membenarkan anggota kami telah melakukan penangkapan di di area Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut.
“Pelaku telah diamankan saat melakukan aktivitas penjualan miras melalui sistem COD (Cash On Delivery) dan berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar AKP Usep Sudirman, Rabu (26/11/2025)
Barang bukti miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Petugas juga memberikan tindakan terhadap pelaku atas aktivitas penjualan miras tanpa izin, yang dinilai dapat memicu gangguan kamtibmas serta meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba menegaskan, akan terus meningkatkan operasi miras dan narkoba untuk menjaga kondusivitas wilayah Garut. “Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya penindakan ini, Polres Garut berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif, serta dapat menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Garut.*

















