TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Wanaraja. Pelaku berinisial RKA (28), warga Wanaraja, diamankan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di rumahnya di Kampung Sindangsari, Desa Cinunuk.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 21 paket sabu siap edar, 7 pack plastik klip bening, beberapa lakban, sedotan, alat pengemasan, 1 unit ponsel merk Vivo warna hitam, serta bukti percakapan terkait transaksi narkoba di aplikasi WhatsApp dan Zangi.
Hasil interogasi penyidik, pelaku merupakan kaki tangan dari seseorang berinisial B (DPO) yang berperan sebagai pengendali jaringan. Pelaku diketahui sudah lima kali membantu proses pengambilan, pengemasan, hingga penyimpanan sabu sejak September 2025.
“Ia juga mengaku menerima upah Rp400.000 setiap kali transaksi, dan sesekali mengonsumsi sabu secara gratis,” kata Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, Kamis (13/11/2025).
Satresnarkoba terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok dan pengedar lainnya. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang kini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.*


















