TERASJABAR.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung harus tunduk dan patuh terhadap aturan serta proses hukum yang tengah berlangsung.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkot Bandung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Seluruh ASN wajib mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak boleh ada yang melanggar. Bila ada panggilan hukum, itu harus diikuti. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab dan kedisiplinan kita sebagai aparatur pemerintah,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (03/11/2025).
Ia menekankan, kehadiran ASN dalam pemeriksaan hukum adalah bentuk kepatuhan terhadap sistem dan bukan hal yang perlu ditafsirkan negatif.
“Siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan. Itu merupakan kewajiban hukum, bukan sesuatu yang bisa diabaikan,” katanya.
Iskandar juga mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah dalam menilai proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, pemeriksaan masih berada pada tahap pendalaman dan pengumpulan keterangan dari para saksi.
“Kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Dipanggil untuk dimintai keterangan bukan berarti bersalah. Pemeriksaan saksi adalah bagian dari prosedur hukum,” tegasnya.
Menurutnya, hingga kini tercatat sekitar 8 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah kepala bagian (Kabag) dan kepala bidang (Kabid) juga turut diperiksa.
“Kurang lebih ada 8 kepala OPD, tapi jumlah totalnya lebih banyak karena beberapa Kabag dan Kabid juga ikut dipanggil,” ungkapnya.
Iskandar menambahkan, proses hukum yang tengah berlangsung masih berada dalam tahap awal sehingga belum diperlukan pendampingan hukum secara formal.
“Ini masih proses pendalaman kasus dan baru pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Belum sampai ke tahapan pendampingan hukum,” ujarnya.
Ia menyebut, pemanggilan sejumlah pejabat itu berkaitan dengan satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Informasinya sejauh ini hanya satu kasus dengan surat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan. Detailnya tentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tutupnya.***















