TERASJABAR.ID – Pemerintah daerah diberi kewenangan menindaklanjuti laporan warga masyarakat terkait Makan Bergizi Gratis, dengan rekomendasi sanksi administratif, hingga penutupan layanan bila ditemukan pelanggaran. Bahkan dapat dilanjutkan ke ranah hukum.
Demikian ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama para bupati dan wali kota se-Jawa Barat di Bale Pakuan Pajajaran, Kota Bogor, Senin 29 September 2025.
Terkait program MBG, Gubernur menyampaikan, Provinsi Jawa Barat menandatangani MoU dan membentuk tim evaluasi menyeluruh. Selain itu, Pemerintah Daerah untuk membuka kanal pelaporan bagi masyarakat untuk menampung aspirasi, keluhan, maupun masalah terkait pelaksanaan MBG.
Dedi menegaskan, pemerintah daerah diberi kewenangan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan rekomendasi, sanksi administratif, hingga penutupan layanan jika ditemukan pelanggaran. Bahkan dapat dilanjutkan ke ranah hukum.
Ia juga merinci standar anggaran paket MBG sebesar Rp15 ribu per porsi, terdiri dari Rp10 ribu untuk makanan, Rp3 ribu biaya operasional, dan Rp2 ribu sewa tempat. “Nilai makanan tidak boleh kurang dari Rp10 ribu per porsi. Karena itu kami mendorong orang tua murid dan masyarakat turut mengawasi,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota ditugaskan melakukan pendampingan di setiap proses MBG agar pelaksanaan berjalan tepat sasaran. Pemprov Jabar juga membuka opsi penyediaan dapur khusus yang dikelola pemerintah, terutama di daerah terpencil, atau memanfaatkan kantin sekolah sebagai dapur MBG.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi atas program strategis nasional tersebut. “Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kuningan, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Program ini sangat membantu dalam meningkatkan gizi generasi muda serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas,” ujarnya.
Bupati mengingatkan, agar implementasi di lapangan dibenahi. Ia menyoroti beberapa persoalan, antara lain minimnya keterlibatan pemda, kewenangan terbatas dengan tanggung jawab besar, koordinasi petugas MBG yang belum maksimal, belum adanya pusat pengaduan, serta potensi masalah terkait menu, kandungan gizi, keterlambatan distribusi, hingga risiko keracunan.
Rakor dihadiri Sekda Provinsi Jawa Barat, Para Asisten, Para Staf Ahli, sejumlah kepala dinas dan biro. Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Regional SPPG Jawa Barat, Badan Gizi Nasional. Nampak hadir Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi, dan Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten/kota di Jawa Barat.***