TERASJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Sindang Sari di kawasan Bumi Perkemahan Kiarapayung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah AIP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GG sebagai kontraktor, dan D sebagai broker.
Dalam sebuah pernyataan, Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama menjelaskan bahwa proyek pembangunan embung ini dimulai pada tahun 2023 dengan tujuan untuk mengairi saluran irigasi dan menahan banjir.
Namun, proyek yang bernilai Rp5,3 miliar ini malah terbengkalai dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
“Kami menemukan penyelewengan dana sebesar Rp2,4 miliar, dan embung yang seharusnya berfungsi untuk irigasi kini tidak bisa digunakan sama sekali,” ungkap Adi dalam jumpa pers pada Rabu, 19 Februari 2025.