TERASJABAR.ID – Keluhan masyarakat soal maraknya penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan yang tidak sesuai aturan ditanggapi serius anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.
Hasbi menegaskan, penyalahgunaan fasilitas ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut keselamatan publik serta ketertiban lalu lintas.
“Penggunaan sirine dan strobo sudah diatur jelas. Hanya kendaraan tertentu dalam keadaan darurat yang boleh memakainya. Polisi wajib menindak tegas pengendara yang melanggar,” kata Hasbi, seperti ditulis Parlementaria pada Minggu, 21 September 2025.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sirine dan lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum.
BACA JUGA: 5 Hari Hilang di Puncak Manik Kawasan Hutan Tampomas Sumedang, Tata Masih Dicari Tim SAR
Penggunaan di luar itu dianggap pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Hasbi menilai tindakan sewenang-wenang menggunakan strobo dan sirine ilegal berpotensi menimbulkan keresahan, mengganggu pengguna jalan lain, bahkan menyebabkan kecelakaan.
Ia juga menyoroti meningkatnya penggunaan perangkat tersebut oleh kendaraan pribadi maupun oknum non-aparat, yang menurutnya bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan raya.
“Jangan sampai jalan raya jadi panggung arogansi segelintir orang. Jalan milik bersama, dan semua pengguna punya hak yang sama untuk aman dan tertib,” tegasnya.
Hasbi mendorong kepolisian untuk memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus memberikan edukasi tentang aturan lalu lintas.
Menurutnya, selain penindakan hukum, pendekatan persuasif melalui sosialisasi juga diperlukan agar masyarakat lebih sadar aturan.
“Kalau masyarakat memahami aturan, mereka akan menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi jika tetap melanggar, tentu harus ada sanksi tegas agar ada efek jera,” tambah Hasbi.
Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk membangun budaya saling menghormati, sehingga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas dapat terjaga.- ***