TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan bersamaan dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KUHAP akan menjadi dasar hukum acara yang jelas bagi aparat penegak hukum ketika melaksanakan aturan terkait perampasan aset.
Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah lama menjadi tuntutan publik dan telah direspons Presiden dengan menyerahkannya ke DPR.
Namun, agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan, pembahasan harus paralel dengan RUU KUHAP.
“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP,” jelas Hinca, seperti tertulis di website resmi Parlemen, –dpr.go.id– pada Minggu, 14 September 2025.
BACA JUGA: BNI, BRI, Mandiri, BTN BSI, BSN Dapat Kucuran 200 T, Ekonomi Diprediksi Membaik
Dengan begitu, aparat penegak hukum akan memiliki pedoman jelas mengenai batasan kewenangan mereka.
Hinca juga menyebutkan bahwa substansi mengenai perampasan aset sebenarnya telah tersebar dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah aturan lainnya.
Menurutnya, aturan-aturan yang sudah ada tersebut nantinya akan dirangkum, disusun ulang, dan dipadatkan menjadi satu dalam RUU Perampasan Aset yang diselaraskan dengan KUHAP.
Terkait mekanisme pembahasan, ia menjelaskan bahwa DPR RI masih akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau langsung oleh Komisi III DPR RI.
Jika pimpinan DPR menyerahkannya kepada Komisi III, Hinca memastikan pihaknya siap membahasnya secara komprehensif.
Dengan langkah ini, ia berharap pembahasan RUU berjalan terarah, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum yang adil bagi masyarakat maupun aparat.-***