TERASJABAR.ID – Berikut ini kronologi kecelakaan truk tabrak kereta api di Jember yang mengakibatkan sopir meninggal saat di bawa ke rumah sakit (RS).
Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jember pada Senin, 17 Februari 2025, ketika sebuah truk berwarna biru dengan nomor polisi P 8782 QV terseret oleh Kereta Api (KA) Logawa sejauh 50 meter di pelintasan Jalan Rasamala, Lingkungan Baratan Timur, Kelurahan Patrang.
Peristiwa nahas ini menyebabkan sang sopir truk kehilangan nyawa.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.55 WIB, saat KA Logawa 250 dengan lokomotif CC 203 9505 sedang melaju dari arah utara dalam perjalanan relasi Banyuwangi-Yogyakarta.
Saat mendekati pelintasan, palang pintu sudah dalam posisi tertutup, menandakan adanya kereta yang akan melintas.
Namun, truk yang dikemudikan oleh Erpan (35), warga Rayap, Kecamatan Panti, tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan menerobos palang perlintasan.
Akibatnya, bagian belakang kiri truk tertabrak oleh lokomotif KA Logawa, menyebabkan kendaraan tersebut terseret sejauh 50 meter dari titik benturan.
Dampak benturan yang kuat mengakibatkan Erpan mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sementara itu, seorang penumpang bernama Efendi (35) hanya mengalami luka ringan dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut polisi, kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi truk yang tidak memperhatikan palang perlintasan yang sudah tertutup.
Kereta Api Logawa sempat berhenti untuk dilakukan pemeriksaan teknis guna memastikan kondisi sarana tetap aman untuk melanjutkan perjalanan.
Inspeksi lebih lanjut di Stasiun Jember menemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara yang membutuhkan perbaikan, menyebabkan keterlambatan perjalanan sekitar 19 menit sebelum KA dapat melanjutkan rutenya.
Demikian tadi kronologi kecelakaan truk tabrak kereta api di Jember yang mengakibatkan sopir meninggal dan seorang penumpang luka-luka.