TERASJABAR.ID – Penyaluran Dana Desa Kabupaten Kuningan Tahun 2025 dari total sebesar Rp 341.151.797.000 hingga saat ini yang disalurkan ke 361 Desa sudah terealisasi 73,5 persen.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Budi Alimudin, saat dikonfirmasi di kantor DPMD kawasan Ancaran, Rabu 23 Juli 2024.
Dana Desa tersebut kata Budi Alimudin, besarannya bervariasi. Jumlah bantuan terkecil sebesar Rp 598.183.000 dan bantuan terbesar Rp 1.765.359.000.
Berdasarkan update data sampai bulan Juli ini sudah cair mencapai 73,5 persen. Pencairan tercatat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, pada Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Nominal penerimaan Dana Desa se Kabupaten Kuningan bervariatif, terang Budi Alimudin, tergantung jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah dan kesulitan geografis. Selain itu, ada juga bagian dana yang dialokasi secara merata ke tiap desa.
Dari total 361 desa di Kabupaten Kuningan, ada 118 desa menerima pagu Dana Desa mencapai di atas Rp1 miliar lebih.
Terkait Dana Desa, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menekankan, agar Dana Desa tidak disalahgunakan atau dikorupsi. Dana Desa harus digunakan secara efektif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dalam penggunaan Dana Desa harus transparan ke masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya ke masyarakat. Bilamana ditemukan kasus korupsi Dana Desa, maka penyaluran Dana Desa akan dihentikan,” tegas Sri Mulyani.***