TERASJABAR.ID – Warga Desa Rajawetan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, dibuat geram oleh seorang perempuan yang kerap menganiaya anak tirinya, sebut saja Bunga (13). Penganiayaan anak itu sudah terjadi berulang kali. Bahkan, korban disebut kerap dijadikan budak.
Diketahui, pelaku ML (49), pendatang asal Jakarta, berstatus ibu tiri korban. Terakhir menganiaya diketahui warga Senin (14/5/2025) malam pukul 20.00. Korban menangis menahan sedih, dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh hingga membiru akibat penganiayaan pelaku.
Anak tiri itu mengadu ke ayah kandungnya, RU, namun tidak pernah digubris seolah tidak percaya anak, seperti takut kepada istri. Bahkan terkesan membela istri.
Korban ahirnya terpaksa mengadu ke tetangga. Marah bukan main warga melihat kondisi tubuh korban yang masih kecil penuh lebam. Korban pun diungsikan tetangga.
Tak lama kemudian, ratusan warga kompak lakukan unjuk rasa menyambangi rumah pelaku. Beberapa wargapun memberitahu perangkat desa dan Polsek setempat. Hingga emosi warga dapat diredam.
Emosi warga nyaris tak terbendung. Untuk meredam amukan warga, perangkat desa melakukan mediasi di rumah pelaku. Dihadirkan suami pelaku, yang notabene ayah kandung korban.
Sementara itu, proses mediasi hingga tengah malam pukul 23.00 WIB tidak kondusif, hingga gagal. Bahkan warga nyaris melakukan kontak fisik dengan pelaku, kalau tidak dicegah aparat Babinsa dan Babinkantibmas, dibantu aparat desa.
Kemudian dilanjut ke Polsek Pancalang. Mediasipun berlangsung alot hingga Selasa dini hari 15 Juli 2025 pukul 02.00 WIB. Dari hasil mediasi itu, akhirnya muncul kesepakatan dari keluarga korban dan warga Desa Rajawetan bahwa Pelaku ML dan suaminya, RU, yang dianggap tidak bisa mengurus anaknya sendiri, lebih berat kepada istrinya, akhirnya diusir dan wajib meninggalkan Desa Rajawetan.
Menurut Kepala Desa Setempat Dedi Mulyadi, kondisi warga Desa Rajawetan saat ini aman dan kondusif.
“Begitupun selama proses mediasi berjalan aman dan lancar,” terang Babinsa Desa Rajawetan Serma Heri.***