TERASJABAR.ID – Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim menciduk dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.
Tersangka diketahui berinisial ADP (37) warga Kecamatan Banjarwangi dan SS (33) warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu (5/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Tarigul, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya.
Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang melibatkan penggunaan pecahan kaca dan potongan kayu kecil yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian.
Peristiwa bermula saat salah satu tersangka, SS, datang menjenguk ayah dari ADP di rumah istri ayahnya.
Di sana, terjadi ketegangan antara SS dan korban yang bernama Firman, menantu dari istri ayah ADP. Ketegangan berlanjut hingga SS dan ADP merasa tersinggung atas perlakuan korban dan istrinya, lalu memutuskan untuk mendatangi rumah korban pada malam harinya.
Saat tiba di lokasi, SS mendobrak pintu rumah korban, lalu keduanya langsung masuk ke dalam dan terlibat cekcok dengan korban dan istrinya.
Dalam situasi itu, ADP menekan leher korban sambil berkata kasar, kemudian menyeret korban keluar kamar. Di luar kamar, SS langsung memiting leher korban hingga terjatuh dan mengenai meja kaca yang menyebabkan luka pada tangan korban.
Barang bukti berupa kaos krem, celana pendek hijau army, pecahan kaca, dan potongan kayu kecil telah diamankan dari lokasi kejadian.
“Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (09/07/2025).
Penanganan tegas ini menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Garut dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan di masyarakat serta memastikan bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***