TERASJABAR.ID – CR (43), yang mengaku wartawan dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga peras salah seorang kades di Sumedang, akhirnya diciduk petugas Jatanras Polres Sumedang di rumahnya, Senin (7/7/2025).
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan CR, oknum wartawan tersebut.
“Betul, CR ditangkap oleh anggota Jatanras Satrekrim Polres Sumedang, tadi siang sekitar 10.26,” kata Awang, Senin (7/7/2025).
Menurut Awang, CR ditangkap saat berada di dalam rumahnya di Dusun Sukahurip RT01/03 Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Sumedang telah mengamankan 5 orang yang mengaku wartawan yang melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.
Kelima 5 orang oknum wartawan dan sudah diamankan sebelumnya yakni AS (51), RAP (48), H (47), TH (34) dan AM (57). Mereka kini masih mendekam di rumah tahanan Polres Sumedang.