TERASJABAR.ID – Pemkot Bandung menyegel bangunan di Jalan Tubagus Ismail karena melanggar aturan perizinan Persetujan Bangunan Gedung (PBG), Senin (7/7/2025).
Penyegelan itu dilakukan secara langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Bangunan yang seharusnya dibangun 5 lantai sesuai izin, ternyata berdiri 6 lantai.
Tak hanya itu, bangunan yang diduga akan menjadi restoran itu pun menggunakan area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki sebagai bagian dari bangunan.
Saat memimpin penyegelan, Erwin didampingi Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, jajaran Polri dan TNI.
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” tegasnya.