TERASJABAR.ID – Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait aksi pembegalan yang sempat dilaporkan seorang pria berinisial A (30), warga Bandung.
Pelapor sebelumnya mengaku menjadi korban begal di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, ternyata apa yang dilaporkan itu hanya rekayasa kejadian demi menutupi utang piutang akibat judi online.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, dan Kanit Reskrim Polsek Cilimus Ipda Apan Supandi dalam keterangan persnya Rabu 2 Juli 2025 menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan A ke Polsek Cilimus, Senin 30 Juni 2025.

Dalam laporannya, A mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang tak dikenal yang membawa cerulit.
“Awalnya, pelapor mengaku diikuti dua pria bersepeda motor tanpa plat nomor. Ia mengklaim dikejar, ditarik-tarik tas selempangnya yang berisi uang Rp3,2 juta dan STNK motor, lalu ditendang, terjatuh, dan dipukul menggunakan batu hingga mengalami luka di pelipis kiri,” ujar AKP Nova.