TERASJABAR.ID – Ramai pemberitaan terkait kasus hukum yang menjerat eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Selasa 24 Juni 2025, Ema Sumarna akhirnya divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan oleh majelis hakim.
Pada sidang putusan itu disebutkan bahwa Ema Sumarna terbukti melakukan suap terhadap 4 anggota DPRD Kota Bandung senilai Rp1 miliar, antara lain kepada Rianto, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Dari informasi yang dihimpun, suap itu disebut sebagai hadiah untuk melancarkan penambahan anggaran Dishub pada perubahan APBD Kota Bandung tahun 2022.
Di antaranya untuk pengadaan CCTV, PJU dan PJL dalam proyek Bandung Smart City.