TERASJABAR.ID – Posko aduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Layanan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto, dalam keterangannya di Jakarta Rabu 25 Juni 2025.
Ia menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan aduan jika menemukan adanya kecurangan kepada Kemendikdasmen.
Adapun aduan itu bisa disampaikan melalui laman resmi ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id atau melapor kepada Dinas Pendidikan/Inspektorat Daerah setempat.