Ia menegaskan, yang ditekankan dalam masa transisi adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, bukan pengaktifan massal tanpa verifikasi.
“Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” katanya.
Untuk itu, pemerintah memastikan mekanisme verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara cepat dan mudah agar tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
Saat ini, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun kantor desa/kelurahan. Dalam kondisi normal, proses yang dibutuhkan paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari.
Mensos menambahkan, pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi warga yang berada dalam kondisi darurat dan harus segera mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Dalam hal ini, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan telah sepakat menambahkan satu jalur layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan.
“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” ujar Gus Ipul.
Mensos menambahkan, kekeliruan yang sering muncul dalam polemik ini adalah mencampuradukkan antara status kepesertaan administratif dengan hak atas pelayanan kesehatan.

















