Karena perlawanan Kyai Hasan Maolani cukup meresahkan pemerintah kolonial, maka pada tahun 1841 (dalam usia 59 tahun) Belanda menangkap dan menahannya di Cirebon selama 3 bulan.
Namun karena banyaknya penjenguk dari kalangan kyai dan santri, akhirnya pemerintah kolonial memindahkannya ke Batavia.
Ketika ditahan selama 4 bulan ternyata penjenguk semakin banyak, maka akhirnya pemerintah kolonial mengasingkan Kyai Hasan Maolani ke Menado Sulawesi dan memenjarakannya sebagai tahanan negara sampai akhir hayatnya 29 April 1874 M.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat hadir dalam acara silaturahmi keluarga besar Eyang Hasan Maolani menyampaikan bahwa semangat mulia Eyang Hasan Maolani dalam melakukan perlawanan kepada kolonialis Belanda patut menjadi inspirasi perjuangan bagi generasi mendatang.
Sebagai bentuk penghormatan sekaligus penghargaan atas jasa besar Kyai Hasan Maolani bagi masyarakat dan bangsa, maka pemerintah daerah akan menindak lanjuti usulan sebagai pahlawan nasional.