Nezar juga mengungkapkan beberapa pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan, diantaranya perluasan jaringan seluler 4G di desa-desa terpencil serta penguatan talenta digital di bidang AI.
Pengawasan terhadap ruang digital juga perlu terus diperkuat sejalan dengan implementasi penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Seluruh agenda tersebut hanya dapat berjalan jika transformasi internal birokrasi kita lakukan secara konsisten dengan integrasi layanan yang kuat, penguatan pusat data nasional, serta orkestrasi lintas sektor yang solid tanpa ego sektoral,” tandasnya.
Untuk memastikan target tersebut berjalan di koridor yang tepat, Kemkomdigi melakukan konsolidasi internal melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2026.
Langkah ini menjadi instrumen vital untuk memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan output dan outcome yang jelas bagi masyarakat.***

















