Ia mengatakan, Gubernur Jabar berkomitmen mendorong pertumbuhan industri sebagai langkah strategis dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai dan berkelanjutan, sehingga ke depan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan dan upah masyarakat Jabar.
“Beliau akan mengajak investasi masuk ke daerah-daerah agar mendorong pertumbuhan industri, menciptakan kesepakatan kerja, dan merekrut tenaga kerja secara maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyadari masih adanya tantangan serius dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa berbagai fasilitas di luar UMP akan terus didorong untuk menutupi kebutuhan hidup layak masyarakat Jabar.
“Ada garis kemiskinan yang cukup tinggi di Jawa Barat, terutama di wilayah yang masyarakatnya mayoritas buruh tani dan buruh nelayan. Karena itu, tidak ada jalan lain selain mendorong pertumbuhan industri,” jelasnya.
Ia berharap industri di Jabar dapat terus berkembang agar masyarakat tidak harus berbondong-bondong bekerja ke luar negeri sebagai pekerja informal, melainkan memperoleh kesempatan kerja yang layak di sektor formal di Jabar.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601,00, naik sekitar 5,7% dari UMP tahun sebelumnya.
Penetapan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.***















