Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik tindakan tersebut, dengan alasan bahwa pernikahan seperti ini dianggap haram dalam agama Islam.Salah satu netizen berkomentar, “Ipar adalah maut part keberapa lagi ini,” menunjukkan ketidaksetujuan terhadap fenomena ini.
Ada pula yang bertanya, “Ini udah dibuktikan dari sisi medis kalau istrinya mandul?” mengindikasikan keraguan terhadap alasan di balik keputusan tersebut.Kontroversi Hukum IslamMenurut hukum Islam, menikahi dua perempuan bersaudara secara bersamaan adalah haram, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23.
Namun, jika istri pertama meninggal atau bercerai, suami boleh menikahi adik iparnya setelah masa iddah selesai. Fenomena ini dikenal sebagai “turun ranjang,” di mana suami menikahi adik iparnya setelah istri pertamanya meninggal atau bercerai.N
amun, dalam kasus ini, istri pertama masih hidup, dan itu yang menjadi kontroversi utama. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena istri pertama belum meninggal atau bercerai. Seorang netizen menulis, “Engga geli gitu suami kk ku adalah suami ku jg kek aishhh,” mengekspresikan rasa tidak nyaman terhadap situasi tersebut.
Kebenaran Video Belum Diketahui
Hingga saat ini, kebenaran video tersebut belum dapat diverifikasi. Banyak yang menduga bahwa video ini mungkin hanya hoaks atau rekayasa, mengingat kasus serupa pernah muncul sebelumnya dan menimbulkan kontroversi. Namun, dampak emosional dari video ini tetap terasa, baik bagi mereka yang melihatnya maupun bagi diskusi yang timbul di media sosial