Dalam keterangannya kepada penyidik, TZH mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia menyebut bahwa keikutsertaannya berawal dari rasa ingin tahu pribadi dan ketertarikan terhadap ajakan yang tersebar melalui flyer digital bertajuk “Seruan Aksi May Day – Taman Cikapayang”.
Tersangka juga menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh atmosfer panas di lapangan dan dorongan spontan melihat aksi massa lain yang sudah mulai bertindak anarkis.
Atas perbuatannya, TZH saat ini telah ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan.
Hendra menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkisme, namun tetap membuka ruang edukasi dan pembinaan bagi para pemuda yang tersesat dalam arus gerakan yang keliru.
Dalam konteks ini, Hendra juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.