TERASJABAR.ID – Tujuh karya budaya asal kota Cirebon resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tingkat Provinsi Jabar untuk tahun 2026. Ketujuh Warisan Budaya Takbenda itu tercatat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon.
Penetapan ketujuh WBTB itu kata Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, menjadi bentuk pengakuan pemerintah provinsi Jawa Barat terhadap tradisi dan produk budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat Cirebon.
Ketujuh karya budaya tersebut meliputi mi koclok, sirup tjampolay, nasi lengko, sate kalong, kue tapel, nasi langgi dan ngisis wayang kulit.
Dari ketujuh warisan buday takbenda itu salah satunya “Sirup Tjampolay” menjadi favorite masyarakat di berbagai daerah. Terutama saat bulan Ramadan banyak diminati masyarakat selain memiliki cita rasa yang khas juga beragam jenis rasa sebagai bahan pembuat Sop buah atau es campur dll untuk takjil berbuka puasa. Harganya cukup terjangkau hanya Rp 35 ribu/per-botol.
Minuman legendaris ini menjadi bagian dari sejarah kuliner Kota Cirebon.
Lebih detail Agus menjelaskan, karya budaya berupa ngisis wayang kulit merupakan tradisi merawat serta menganginkan koleksi wayang kulit untuk menjaga kualitas dan ketahanannya, terang Agus kepada awak media, Jumat (05/03/2026).
Sedangkan kue tapel, kata dia, merupakan kudapan tradisional khas Cirebon berbahan tepung beras dan kelapa dengan cita rasa manis.
Ia mengatakan untuk sate kalong dan nasi lengko memiliki keunikan bahan, komposisi, serta telah lama menjadi identitas kuliner lokal di Cirebon.
Kuliner lain yang ditetapkan yakni mie koclok dan nasi langgi yang dikenal luas sebagai sajian khas Cirebon dengan karakter bumbu dan kuah yang kuat,” katanya.
Pengakuan dan penetapan WBTB itu, sebagai Payung hukum dan perlindungan, agar karya budaya tetap terjaga dan secara resmi terdokumentasikan, Tutupnya.
















