Dosen Program Studi Kriya Fakultas Seni Rupa Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Alvi Lufiani menilai perubahan tren konsumsi masyarakat dari perhiasan emas ke logam mulia memberikan tantangan dan peluang bagi industri ini.
Di satu sisi, lanjut Alvi, bisnis logam mulia membutuhkan perhatian besar pada aspek hukum yang lebih ketat, mulai dari sertifikat keaslian hingga izin perdagangan komoditas.
Selain itu, perusahaan membutuhkan likuiditas jauh lebih tinggi karena nilai bahan bakunya besar dan harga global sangat fluktuatif. “Perusahaan perlu menerapkan strategi penjualan yang berbeda untuk logam mulia untuk menjamin keamanan dan manfaat investasi,” tutupnya.***
Sumber: Siaran Pers Kemenperin


















