Dalam pelaksanaan operasi di Blok Ciear, tim gabungan dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai GakkumhutJabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg yang berjumlah 60 personel berhasil menghancurkan 31 tenda biru milik para penambang ilegal.
Selain menutup kegiatan tambang, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti seperti bahan kimia jenis sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, serta peralatan pengolahan emas.
Semua barang bukti tersebut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini disebut tak mudah, sebab para pelaku tambang ilegal kerap melakukan pola “kucing-kucingan” dengan petugas, berpindah lokasi untuk menghindari penertiban.
Meski demikian, aparat berkomitmen melanjutkan operasi hingga aktivitas penambangan ilegal di kawasan TNGHS benar-benar dihentikan.
Melawan
Peristiwa tragis itu terjadi saat tim gabungan TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan patroli di wilayah perbukitan yang selama ini diketahui menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal.
Saat petugas mencoba memetakan peralatan tambang, sekelompok penambang menolak dan melakukan perlawanan.
Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengidentifikasi 411 lubang penambangan emas tanpa izin dan sekitar 1.119 pondok kerja di TNGHS.
Operasi penindakan dilakukan dengan melibatkan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI), mulai berjalan sejak Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam peta terpantau sekitar tujuh lokasi dilakukan penambangan ilegal. Ketujuh lokasi itu termasuk Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

















