Betapa pun akhirnya kembali pada takdir Illahi, peristiwa yang merenggut nyawa manusia — menuntut tanggungjawab para pihak terkait. Siapa harus bertanggungjawab atas peristiwa “pesta rakyat” di area Pendopo Bupati Garut?
Setiap peristiwa hukum di ruang publik mewajibkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Tentu, Kapolres Garut. Pada kesempatan pertama, dimungkinkan terhadap Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Dia berwewenang atas keberadaan dan kemanfaatan Pendopo Bupati sebagai fasilitas negara.
Pasangan pengantin baru sudah menemui keluarga korban hingga pernyataan permohonan maaf. Dengan tangis dan penuh penyesalan. Pun Dedi Mulyadi dalam kapasitas ayah dari pengantin pria hingga memberi santunan masing-masing Rp 150 juta.
Langkah pada kesempatan pertama itu patut diapresiasi. Terlebih sang ayah mengaku tak mengetahui rencana “pesta rakyat” tersebut. Namun proses penyelidikan berlaku. Pun publik berhak tahu.***