TERASJABAR.ID — Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dan harus hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Toni menilai kehadiran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita Presiden.
“Dalam kerangka Asta Cita Presiden, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembangunan SDM, mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, serta memperkuat reformasi hukum agar regulasi benar-benar melindungi seluruh warga negara secara adil,” ujar Toni.
Menurut Toni, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Ia menekankan bahwa upaya tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus hadir dan berperan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.
Toni menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Regulasi ini menjadi bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan berkeadilan.
Ia berharap, dengan adanya perda tersebut, masyarakat semakin memahami hak-hak perempuan dan anak serta memiliki kesadaran untuk turut menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui, tetapi juga ikut berperan aktif dalam menjaga dan melindungi perempuan dan anak di sekitarnya,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Kota Bandung akan terus mendorong implementasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Bandung sebagai kota yang humanis dan berkeadilan sosial.
Toni juga meminta Pemerintah Kota Bandung untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, agar masyarakat memahami mekanisme perlindungan serta langkah yang harus diambil ketika terjadi kekerasan.
Ia menilai, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup marak terjadi. Karena itu, diperlukan kepedulian dan pengawasan bersama dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau melihat atau mengetahui adanya kekerasan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Korban juga harus berani melapor, karena perlindungan hukum sudah ada dan negara harus hadir untuk mereka,” tegasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandung dapat ditekan, bahkan dihilangkan, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
ADVERTISEMENT














