TERASJABAR.ID – Di tengah persaingan kerja semakin ketat, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sering menjadi salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi.
Banyak perusahaan kini menjadikan NPWP sebagai salah satu dokumen penting saat melamar, terutama bagi pelamar posisi tetap atau level profesional.
Meskipun begitu, tak sedikit fresh graduate yang masih bingung bagaimana cara membuat NPWP dengan benar dan cepat.
Untuk itu, berikut beberapa langkah sederhana namun efektif bagi kamu yang ingin mengurus NPWP demi melamar kerja.
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan KK yang valid dan jelas terbaca.
Kamu bisa mengurus NPWP secara online lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Bagi yang belum memiliki pekerjaan tetap, kamu masih bisa mendaftar dengan status sebagai “Wajib Pajak Non-Karyawan” atau “Orang Pribadi Usaha Bebas”.
Saat mendaftar online, pastikan kamu mengisi data diri dengan teliti dan menunggu email verifikasi dari sistem DJP sebelum mencetak kartu NPWP digital.
Jika kamu lebih nyaman datang ke kantor pajak, jangan lupa bawa fotokopi dan dokumen asli serta isi formulir pendaftaran di tempat.
Dengan memiliki NPWP, kamu tak hanya memenuhi syarat melamar kerja, tapi juga mulai menata masa depan finansial secara profesional sejak dini.
Nah, gampang bukan? Itulah tips singkat membuat NPWP. Semoga bermanfaat!.***