TERASJABAR.ID – Terungkap, ternyata judi kasino yang digerebek Polisi di Kawasan Kosambi Bandung didalangi tiga orang yang berasal dari tiga kota yaitu Bandung, Solo dan Bali. Bahkan menurut sumber terasjabar.id, judi kasino di Solo dan Bali sampai sekarang masih beroperasi.
Ketiga orang pengendali judi kasino tersebut menurut sumber terasjabar.id memiliki sebutan geng Bandung, Solo dan geng Bali. Ketiganya mengendalikan praktik perjudian yang diharamkan di Indonesia.
Penggerebekan di Bandung ini sempat mendapat apresiasi dari masyarakat kota Bandung khususnya dan Jawa Barat umumnya. Cuma sumber tersebut mengatakan kemungkinan para tersangka yang diciduk Polda Jabar itu diduga akan mendapat penangguhan penahanan.
Menanggapi operasi penggerebekan ini Kriminolog lulusan Universitas Indonesia, Sutiono mengapresiasi kerja Kapolda Jabar dengan jajarannya. Jangan adalagi, lanjutnya, praktik perjudian di tengah kota. Mengenai adanya kemungkinan penangguhan penahanan, Sutiono mengatakan hal itu dimungkinan dalam hukum, siapapun berhak mengajukan penangguhanan penahanan karena dibolehkan sepanjang memenuhi syarat.
Namun dalam kasus perjudian di Bandung ini, Sutiono berharap polisi tidak asal memberi penangguhan terhadap para penjudi terutama bandar atau pengelolanya. “Meski dibolehkan, tetapi saya yakin polisi Polda Jabar tidak akan sembarangan dalam memberi penangguhan penahanan,” kata Sutiono.
Seperti diketahui Polda Jabar menetapkan 44 tersangka dalam kasus perjudian konvensional yang dirazia di kawasan Kosambi, Kota Bandung pekan lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menangkap 63 orang dalam razia tempat hiburan karaoke dan billiar yang menyediakan fasilitas judi kasino.