terasjabar.id
Senin, 8 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Terungkap Fakta Baru Dari Kasus Pembunuhan Dina yang Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum

Yayan Sofyan by Yayan Sofyan
23 Okt 2025 17:48
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terungkap Fakta Baru Dari Kasus Pembunuhan Dina yang Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum

TERASJABAR.ID – Terkait peristiwa tragis yang dialami Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket Alfamart di rest area KM 72A Tol Cipularang yang dirudapaksa oleh  Heryanto (27), atasannya berhasil diungkap Polres Purwakarta.

Polisi mengungkap, latar belakang Heryanto melakukan rudapaksa dan pembunuhan karena hasrat seksual terhadap korban Dina yang memiliki paras cantik dan tubuh yang bagus.

Peristiwa ini ternyata mendapat atensi Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan. Bahkan sesuai arahannya, pengungkapan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik, tugas polisi harus bisa mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.

Selain itu, sesuai adanya maklumat Kapolda Jabar, untuk pengungkapan kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat khususnya kasus-kasus atensi, agar diinformasikan kepada masyarakat seluas-luasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa telah didapatkan fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan Heryanto (27), terhadap Dina Oktaviani (21) anak buahnya di minimarket Alfamart rest area Tol Cipularang.

Kematian tragis yang dialami Dina karyawati  minimarket tersebut,  jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Polisi pun telah menetapkan Heryanto, atasan Dina (kepala minimarket) sebagai tersangka utama kasus pembunuhan keji tersebut.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Dina Oktaviani,” ujarnya di Mapolres Purwakarta, Kamis (23/10/2025).

Kapolres menyebutkan, H diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, lanjut dia, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

ADVERTISEMENT

“‎Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang,” ujarnya.

Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti, dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

RELATED POSTS

Purwakarta Mantapkan Langkah: Infrastruktur Berkeadilan Demi Masa Depan Lebih Cerah

Purwakarta Apresiasi Inovator Daerah, 15 Pemenang PADI Award 2025 Resmi Diumumkan

Purwakarta Raih Dua Penghargaan Nasional Bidang Kesehatan, Bukti Komitmen Wujudkan Lingkungan Sehat

Purwakarta Sabet Penghargaan Nasional Antikorupsi: Satu-Satunya dari Jawa Barat Masuk 10 Besar

Purwakarta Luncurkan Program “1 Desa 100 Perlindungan”, 19.800 Pekerja Informal Siap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

”Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.***

Tags: kasus pembunuhanPurwakartaSungai Citarum
ShareTweetSend

Related Posts

Purwakarta Mantapkan Langkah: Infrastruktur Berkeadilan Demi Masa Depan Lebih Cerah
Berita Utama

Purwakarta Mantapkan Langkah: Infrastruktur Berkeadilan Demi Masa Depan Lebih Cerah

4 Des 2025 05:38
Purwakarta Apresiasi Inovator Daerah, 15 Pemenang PADI Award 2025 Resmi Diumumkan
Berita Utama

Purwakarta Apresiasi Inovator Daerah, 15 Pemenang PADI Award 2025 Resmi Diumumkan

3 Des 2025 08:39
Purwakarta Raih Dua Penghargaan Nasional Bidang Kesehatan, Bukti Komitmen Wujudkan Lingkungan Sehat
Daerah

Purwakarta Raih Dua Penghargaan Nasional Bidang Kesehatan, Bukti Komitmen Wujudkan Lingkungan Sehat

30 Nov 2025 08:41
Purwakarta Sabet Penghargaan Nasional Antikorupsi: Satu-Satunya dari Jawa Barat Masuk 10 Besar
Daerah

Purwakarta Sabet Penghargaan Nasional Antikorupsi: Satu-Satunya dari Jawa Barat Masuk 10 Besar

29 Nov 2025 10:36
Purwakarta Luncurkan Program “1 Desa 100 Perlindungan”, 19.800 Pekerja Informal Siap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Daerah

Purwakarta Luncurkan Program “1 Desa 100 Perlindungan”, 19.800 Pekerja Informal Siap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

25 Nov 2025 08:37
Gubernur Dedi Mulyadi Dilaporkan ke KPK, Dituding Terlibat Dana Bagi Hasil Pajak saat Jadi Bupati di Purwakarta
News

Gubernur Dedi Mulyadi Dilaporkan ke KPK, Dituding Terlibat Dana Bagi Hasil Pajak saat Jadi Bupati di Purwakarta

21 Nov 2025 16:34
Next Post
MALU , Tanda Hidupnya Hati

MALU , Tanda Hidupnya Hati

Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

3 Des 2025 20:32
Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

4 Des 2025 07:16
“Partai Kadin” yang Tak Boleh Dibiarkan

“Partai Kadin” yang Tak Boleh Dibiarkan

2 Des 2025 05:52
Ageung Sumaryana Terpilih Jadi Forum Purna Bhakti Disdik Kota Cirebon

Ageung Sumaryana Terpilih Jadi Forum Purna Bhakti Disdik Kota Cirebon

3 Des 2025 16:10
Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

0
Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

0
Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025,  5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025, 5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

0
Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

0
Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

8 Des 2025 08:19
Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

8 Des 2025 07:31
Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025,  5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025, 5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

7 Des 2025 22:40
Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

7 Des 2025 22:16

Recent News

Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

8 Des 2025 08:19
Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

8 Des 2025 07:31
Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025,  5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025, 5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

7 Des 2025 22:40
Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

7 Des 2025 22:16
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.