RS mengaku dipepet oleh empat orang yang mengendarai sepeda motor, dianiaya hingga pingsan. Saat sadar, RS mengaku sepeda motor dan tas berisi KTP dan ATM miliknya telah raib dibawa pelaku.
Namun, kata Deny, setelah didesak dan dikonfrontasi dengan fakta-fakta penyelidikan, RS akhirnya mengaku motif di balik laporan palsunya.
“RS akhirnya terus mengaku telah menggunakan uang orang tuanya senilai total Rp150 juta dari ATM untuk judi online (judol) selama beberapa bulan terakhir. Uang tersebut habis secara bertahap tanpa RS sadari habis,” ujar Deny.
“RS pun mengaku pula sudah beberapa bulan kecanduan judi online, sehingga ia tidak terasa mengambil uang di ATM milik orang tuanya,” ungkap Deny.
Selain mengamankan RS, Polsek Rancaekek pun menyita barang bukti hasil printout rekening ATM milik RS yang menunjukkan transaksi mencurigakan dan sepeda motor. Termasuk kartu ATM RS yang dilaporkan hilang ternyata disimpan di tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dan terancam pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.***