terasjabar.id
Senin, 12 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

Herman by Herman
8 Jul 2025 14:19
in Berita Utama, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

TERASJABAR.ID – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

ADVERTISEMENT

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

RELATED POSTS

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

Polisi Bekuk Pelaku Tindak Penganiayaan Menggunakan Gergaji

Pengunjung Mulai Tinggalkan Garut, Polisi Lakukan One Way di Sejumlah Jalur

Operasi Dini Hari, Polisi Bongkar Pengiriman Kayu Ilegal di Kuansing, Riau

Polisi Menetapkan Empat Remaja Perempuan Jadi Tersangka Kasus Perundungan

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKWI PusatLapor polisipolisi
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya
Daerah

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

10 Jan 2026 17:53
Polisi Bekuk Pelaku Tindak Penganiayaan Menggunakan Gergaji
Daerah

Polisi Bekuk Pelaku Tindak Penganiayaan Menggunakan Gergaji

9 Jan 2026 18:25
Pengunjung Mulai Tinggalkan Garut, Polisi Lakukan One Way di Sejumlah Jalur
Berita Utama

Pengunjung Mulai Tinggalkan Garut, Polisi Lakukan One Way di Sejumlah Jalur

3 Jan 2026 19:13
Operasi Dini Hari, Polisi Bongkar Pengiriman Kayu Ilegal di Kuansing, Riau
News

Operasi Dini Hari, Polisi Bongkar Pengiriman Kayu Ilegal di Kuansing, Riau

12 Des 2025 17:58
Polisi Menetapkan Empat Remaja Perempuan Jadi Tersangka Kasus Perundungan
Daerah

Polisi Menetapkan Empat Remaja Perempuan Jadi Tersangka Kasus Perundungan

8 Des 2025 22:00
Polisi Jemput Paksa Selegram Lisa Mariana, Tersangka Dugaan Video Syur
Berita Utama

Polisi Jemput Paksa Selegram Lisa Mariana, Tersangka Dugaan Video Syur

4 Des 2025 21:58
Next Post
Viral! Video Perempuan Sedang Santai di Kereta Tiba-tiba Ada Lemparan Batu yang Pecahkan Kaca

Viral! Video Perempuan Sedang Santai di Kereta Tiba-tiba Ada Lemparan Batu yang Pecahkan Kaca

Jurnalis Inggris Puji Nasi Kotak di Piala Presiden 2025 Makanan Terenak yang Pernah Ia Makan, Ini Menunya

Jurnalis Inggris Puji Nasi Kotak di Piala Presiden 2025 Makanan Terenak yang Pernah Ia Makan, Ini Menunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kejaksaan Agung Ingatkan Kejati Jabar Segera Proses Penyelewengan Proyek PJU Jabar yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kejaksaan Agung Ingatkan Kejati Jabar Segera Proses Penyelewengan Proyek PJU Jabar yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

12 Jan 2026 07:07
Dua Pakar Hukum Soroti Proyek PJU di Jabar yang Diduga di Mark Up, Minta Kejaksaan Segera Ungkap Pelakunya

Dua Pakar Hukum Soroti Proyek PJU di Jabar yang Diduga di Mark Up, Minta Kejaksaan Segera Ungkap Pelakunya

7 Jan 2026 06:59
Mengenal Sugianto Nelayan asal Indramayu yang Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan

Mengenal Sugianto Nelayan asal Indramayu yang Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan

5 Jan 2026 20:06
Bojan Hodak

Jelang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

11 Jan 2026 01:20
Cesar Meylan Resmi Perkuat Timnas Indonesia, Jadi Tangan Kanan John Herdman, Ini Tugas Pentingnya

Cesar Meylan Resmi Perkuat Timnas Indonesia, Jadi Tangan Kanan John Herdman, Ini Tugas Pentingnya

0
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 9 September 2025: Ada Galeri 24, Antam dan UBS

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 12 Januari 2026: Ada Galeri 24 dan UBS

0
Menghirup Oksigen Murni

Menghirup Oksigen Murni

0
Kejaksaan Agung Ingatkan Kejati Jabar Segera Proses Penyelewengan Proyek PJU Jabar yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kejaksaan Agung Ingatkan Kejati Jabar Segera Proses Penyelewengan Proyek PJU Jabar yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

0
Cesar Meylan Resmi Perkuat Timnas Indonesia, Jadi Tangan Kanan John Herdman, Ini Tugas Pentingnya

Cesar Meylan Resmi Perkuat Timnas Indonesia, Jadi Tangan Kanan John Herdman, Ini Tugas Pentingnya

12 Jan 2026 11:14
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 9 September 2025: Ada Galeri 24, Antam dan UBS

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 12 Januari 2026: Ada Galeri 24 dan UBS

12 Jan 2026 10:32
Diabetes Bukan Penyakit Menular, Ini Penjelasan Lengkapnya

Diabetes Bukan Penyakit Menular, Ini Penjelasan Lengkapnya

12 Jan 2026 10:02
Menghirup Oksigen Murni

Menghirup Oksigen Murni

12 Jan 2026 09:47
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.