terasjabar.id
Kamis, 27 November 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 27 November 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

Herman by Herman
8 Jul 2025 14:19
in Berita Utama, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

TERASJABAR.ID – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

RELATED POSTS

Empat Pelaku Penyekapan Gadis di Tasik Masih Diperiksa, Motifnya Belum Terungkap

Ini Kronologi Penyekapan Gadis di Penginapan, Sempat Kirim Pesan ke Orangtua

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Polisi Aktif Segera Jalani Putusan MK

BREAKING NEWS: Tegang, Kantor Kadin Jabar di Jl Sukabumi Dijaga Ketat Aparat

Titik Rawan Kriminal Dirazia, Polisi Amankan Preman, Miras dan Knalpot Bising

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKWI PusatLapor polisipolisi
ShareTweetSend

Related Posts

Empat Pelaku Penyekapan Gadis di Tasik Masih Diperiksa, Motifnya Belum Terungkap
Daerah

Empat Pelaku Penyekapan Gadis di Tasik Masih Diperiksa, Motifnya Belum Terungkap

26 Nov 2025 22:37
Ini Kronologi Penyekapan Gadis di Penginapan, Sempat Kirim Pesan ke Orangtua
Daerah

Ini Kronologi Penyekapan Gadis di Penginapan, Sempat Kirim Pesan ke Orangtua

26 Nov 2025 21:36
Forum Wartawan Kebangsaan Desak Polisi Aktif Segera Jalani Putusan MK
Berita Utama

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Polisi Aktif Segera Jalani Putusan MK

20 Nov 2025 05:54
BREAKING NEWS: Tegang, Kantor Kadin Jabar di Jl Sukabumi Dijaga Ketat Aparat
Bandung Raya

BREAKING NEWS: Tegang, Kantor Kadin Jabar di Jl Sukabumi Dijaga Ketat Aparat

19 Nov 2025 11:28
Titik Rawan Kriminal Dirazia, Polisi Amankan Preman, Miras dan Knalpot Bising
Daerah

Titik Rawan Kriminal Dirazia, Polisi Amankan Preman, Miras dan Knalpot Bising

16 Nov 2025 14:02
Pengedar Narkoba Geng Cilawu Garut Dubekuk Polisi, Ini Barang Buktinya
Berita Utama

Pengedar Narkoba Geng Cilawu Garut Dubekuk Polisi, Ini Barang Buktinya

10 Nov 2025 14:18
Next Post
Viral! Video Perempuan Sedang Santai di Kereta Tiba-tiba Ada Lemparan Batu yang Pecahkan Kaca

Viral! Video Perempuan Sedang Santai di Kereta Tiba-tiba Ada Lemparan Batu yang Pecahkan Kaca

Jurnalis Inggris Puji Nasi Kotak di Piala Presiden 2025 Makanan Terenak yang Pernah Ia Makan, Ini Menunya

Jurnalis Inggris Puji Nasi Kotak di Piala Presiden 2025 Makanan Terenak yang Pernah Ia Makan, Ini Menunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gubernur Dedi Mulyadi Dilaporkan ke KPK, Dituding Terlibat Dana Bagi Hasil Pajak saat Jadi Bupati di Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi Dilaporkan ke KPK, Dituding Terlibat Dana Bagi Hasil Pajak saat Jadi Bupati di Purwakarta

21 Nov 2025 16:34
Heboh, Bocah Warga Kampung Baeud, Selaawi Garut, Tewas Dianiaya Ayah dan Ibu Sambung, Ada Luka Bakar di Dada

Heboh, Bocah Warga Kampung Baeud, Selaawi Garut, Tewas Dianiaya Ayah dan Ibu Sambung, Ada Luka Bakar di Dada

23 Nov 2025 18:40
Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol. 5

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol. 5

27 Jun 2025 14:22
Selamat Jalan Wartawan Inilahkoran Syamsuddin  Nasution, Insya Allah Husnul Khatimah

Selamat Jalan Wartawan Inilahkoran Syamsuddin Nasution, Insya Allah Husnul Khatimah

25 Nov 2025 18:54
Waduh, Kanwil DJBC Ungkap 99 Persen Rokok Ilegal Gunakanan Cukai Palsu

Waduh, Kanwil DJBC Ungkap 99 Persen Rokok Ilegal Gunakanan Cukai Palsu

0
Kuningan Berduka H Sukardi Ayahanda Bupati Dian Wafat

Kuningan Berduka H Sukardi Ayahanda Bupati Dian Wafat

0
BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS

0
Densus 88 Berkolaborasi Anti Teror Masuk Sekolah,  Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Densus 88 Berkolaborasi Anti Teror Masuk Sekolah, Cegah Intoleransi dan Radikalisme

0
Kuningan Berduka H Sukardi Ayahanda Bupati Dian Wafat

Kuningan Berduka H Sukardi Ayahanda Bupati Dian Wafat

27 Nov 2025 16:49
Waduh, Kanwil DJBC Ungkap 99 Persen Rokok Ilegal Gunakanan Cukai Palsu

Waduh, Kanwil DJBC Ungkap 99 Persen Rokok Ilegal Gunakanan Cukai Palsu

27 Nov 2025 16:43
Curi Uang Rp200 Ribu, Apes, Belum Dibelanjain Sudah Keburu Ketangkap

Curi Uang Rp200 Ribu, Apes, Belum Dibelanjain Sudah Keburu Ketangkap

27 Nov 2025 16:03
BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS

27 Nov 2025 15:57

Recent News

Kuningan Berduka H Sukardi Ayahanda Bupati Dian Wafat

Kuningan Berduka H Sukardi Ayahanda Bupati Dian Wafat

27 Nov 2025 16:49
Waduh, Kanwil DJBC Ungkap 99 Persen Rokok Ilegal Gunakanan Cukai Palsu

Waduh, Kanwil DJBC Ungkap 99 Persen Rokok Ilegal Gunakanan Cukai Palsu

27 Nov 2025 16:43
Curi Uang Rp200 Ribu, Apes, Belum Dibelanjain Sudah Keburu Ketangkap

Curi Uang Rp200 Ribu, Apes, Belum Dibelanjain Sudah Keburu Ketangkap

27 Nov 2025 16:03
BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS

27 Nov 2025 15:57
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.