terasjabar.id
Senin, 13 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 13 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

Herman by Herman
8 Jul 2025 14:19
in Berita Utama, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

TERASJABAR.ID – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

RELATED POSTS

Kisah Polisi yang Pilih Jadi Penjual Kopi, Ternyata Karena Ini….

Pelaku Tabrak Lari Hingga Tewas di Kuningan Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi Bekuk Pelaku Bobol Atap Indomaret di Leles

Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan Pemilik Cafe di Pantura Subang

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKWI PusatLapor polisipolisi
ShareTweetSend

Related Posts

Kisah Polisi yang Pilih Jadi Penjual Kopi, Ternyata Karena Ini….
Berita Utama

Kisah Polisi yang Pilih Jadi Penjual Kopi, Ternyata Karena Ini….

5 Apr 2026 12:42
Pelaku Tabrak Lari Hingga Tewas  di  Kuningan Akhirnya Ditangkap Polisi
Daerah

Pelaku Tabrak Lari Hingga Tewas di Kuningan Akhirnya Ditangkap Polisi

4 Apr 2026 17:19
Polisi Bekuk Pelaku Bobol Atap Indomaret di Leles
Daerah

Polisi Bekuk Pelaku Bobol Atap Indomaret di Leles

27 Mar 2026 17:35
Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan Pemilik Cafe di Pantura Subang
Daerah

Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan Pemilik Cafe di Pantura Subang

27 Mar 2026 17:24
Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya
Daerah

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

15 Mar 2026 16:32
Ini Ciri Ciri Pelaku Penyiram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS
News

Ini Ciri Ciri Pelaku Penyiram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS

14 Mar 2026 11:59
Next Post
Viral! Video Perempuan Sedang Santai di Kereta Tiba-tiba Ada Lemparan Batu yang Pecahkan Kaca

Viral! Video Perempuan Sedang Santai di Kereta Tiba-tiba Ada Lemparan Batu yang Pecahkan Kaca

Jurnalis Inggris Puji Nasi Kotak di Piala Presiden 2025 Makanan Terenak yang Pernah Ia Makan, Ini Menunya

Jurnalis Inggris Puji Nasi Kotak di Piala Presiden 2025 Makanan Terenak yang Pernah Ia Makan, Ini Menunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Apr 2026 16:00
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

7 Apr 2026 18:20
Terbaru! Prama Borma Group Bandung Buka Loker Staff Fresh Food, Tertarik?

Terbaru! Prama Borma Group Bandung Buka Loker Staff Fresh Food, Tertarik?

9 Apr 2026 16:43
Datang Langsung Juga Bisa! Alfamart Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Datang Langsung Juga Bisa! Alfamart Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

9 Apr 2026 16:32
Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026: Digitalisasi, Transparansi dan Pengawasan Ketat

Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026: Digitalisasi, Transparansi dan Pengawasan Ketat

0
1.333 Mahasiswa Unjani Mengikuti Outbound P2KSMU

1.333 Mahasiswa Unjani Mengikuti Outbound P2KSMU

0
Bank bjb Kembali Memperkuat Sinergi Strategis dengan Mabes TNI

Bank bjb Kembali Memperkuat Sinergi Strategis dengan Mabes TNI

0
Persib Bandung Amankan 3 Poin, Kalahkan Bali United 3-2, Ini Kata Bojan Hodak

Persib Bandung Amankan 3 Poin, Kalahkan Bali United 3-2, Ini Kata Bojan Hodak

0
Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026: Digitalisasi, Transparansi dan Pengawasan Ketat

Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026: Digitalisasi, Transparansi dan Pengawasan Ketat

12 Apr 2026 23:46
Persib Bandung Amankan 3 Poin, Kalahkan Bali United 3-2, Ini Kata Bojan Hodak

Persib Bandung Amankan 3 Poin, Kalahkan Bali United 3-2, Ini Kata Bojan Hodak

12 Apr 2026 23:07
1.333 Mahasiswa Unjani Mengikuti Outbound P2KSMU

1.333 Mahasiswa Unjani Mengikuti Outbound P2KSMU

12 Apr 2026 23:03
Peningkatan Kasus Campak di Kabupaten Garut

Peningkatan Kasus Campak di Kabupaten Garut

12 Apr 2026 22:58
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.