Oleh Teten Sudirman (Penulis – Tasikmalaya)
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar berbagai kasus korupsi di berbagai daerah selama ini perlu kita apresiasi. Beberapa temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK akhir-akhir ini, menunjukkan berbagai cara atau modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksi korupnya.
Seperti yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di sini, selain melibatkan oknum kepala daerah, bawahan dan pihak swasta, ternyata melibatkan juga oknum polisi aktif selaku aparat penegak hukum.
Awalnya KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami HM Kunang dan Pengusaha Swasta Sarjan. Bupati Ade Kuswara dan Kades HM Kunang didakwa selaku penerima suap proyek, sedangkan pengusaha swasta Sarjan didakwa selaku pemberi suap proyek.
Dalam pengembangan kasus tersebut, dalam persidangan terdakwa Sarjan pada 8 April 2026 muncul nama Yayat Sudrajat, seorang anggota polisi aktif yang menerima fee sebesar Rp 16 miliar. Sebelumnya Yayat mengaku berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dan telah mengumpulkan imbalan haram tersebut secara bertahap sejak 2022. Berdasarkan dokumen dakwaan terhadap Sarjan, tercatat adanya aliran dana spesifik sebesar Rp 1,4 miliar yang diberikan kepada Yayat selama periode 2024-2025.
Fakta ini menunjukkan adanya praktik lancung yang melibatkan aparat penegak hukum dalam mengamankan proyek-proyek strategis di wilayah Jawa Barat tersebut.
Temuan ini juga menggambarkan, betapa korupsi di daerah tidak berhenti pada pejabat politik dan swasta saja. Namun polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru diduga menjadi bagian dari rantai suap yang sistematis. Hal ini bukan sekadar pelanggaran etik pribadi, melainkan penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik terhadap seluruh institusi penegak hukum.
Kasus ini juga jadi indikasi pencegahan korupsi di daerah masih sangat lemah. Mekanisme pengawasan proyek Pemda, termasuk lelang serta pengadaan barang dan jasa, perlu diperketat dengan audit indevenden secara rutin dan sistem pelaporan yang lebih ketat dan terintegrasi. Keterlibatan polisi aktif dalam suap proyek menandakan adanya celah sistemik yang menghadirkan penegak hukum ikut bermain dalam dalam permainan haram yang merugikan negara.
Pemerintah pusat dan daerah wajib segera mengevaluasi sistem pengawasan internal di lingkungan kepolisian dan pemerintah daerah agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Kasus Tulungagung
Temuan KPK dalam OTT di Kabupaten Tulungagung lebih mengerikan lagi. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan sisi gelap birokrasi di daerah yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Seorang bupati tega menyandera masa depan karier anak buahnya demi syahwat materi yang sangat hina dina bagi kita semua.
Modus operandinya dengan menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal bagi para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membangkang terhadapnya. Surat sakti tersebut digunakan sebagai alat kontrol absolut, agar setiap instruksi ilegal dari bupati harus dipatuhi tanpa perlawanan sedikit pun oleh para bawahannya.
Praktik semacam ini jelas merusak tatanan administrasi negara serta menghancurkan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tersebut secara menyeluruh.
Bupati meminta 50 % dari setiap penambahan anggaran dinas ini, menunjukkan betapa rakusnya oknum penguasa dalam menggerogoti uang rakyat dari pajak itu. Bupati Gatut Sunu yang sempat bersembunyi di dalam mobilnya di garasi saat mau ditangkap penyidik, menunjukkan mentalitas pengecut dari seorang pemimpin yang telah kehilangan seluruh rasa integritasnya. Dan sang ajudan yang pernah menutup-nutupi keberadaan majikannya dan sering melakukan pungutan kepada para kepala OPD atas suruhan bupati, akhirnya ikut jadi tersangka dalam kasus yang memalukan itu.
Kasus di Tulungagung ini sebenarnya hanya merupakan puncak gunung es dari carut-marutnya manajemen sumber daya manusia di berbagai lini pemerintahan daerah di pelosok tanah air. Sebenarnya kasus modus pemerasan terhadap anak buah seperti ini bukan hanya terjadi di wilayah tersebut saja, tetapi juga di daerah lainnya. Sayangnya, banyak kasus serupa tidak pernah ketahuan oleh publik, karena tidak adanya keberanian untuk melapor atau minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum di wilayah bersangkutan.
Persoalan inti dari maraknya korupsi para kepala daerah adalah sistem politik biaya tinggi dengan diberlakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung. Oleh sebab itu untuk meminimalisasi terjadinya korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, maka harus diupayakan adanya perubahan sistem perpolitikan dan demokrasi atas sistem yang berlaku saat ini.
Kita kembalikan kepada sistem pemilihan kepala daerah melalui perwakilan oleh DPRD. Meskipun peluang korupsinya masih tetap ada, namun areanya tidak melibatkan masyarakat secara keseluruhan.***












