TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah jadi markas komando, 12 Kota se-Jawa Barat berkumpul di salah satu hotel Jalan Yudanagara. Agendanya satu yakni mengikuti Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dan ini bukan seminar dan bukan operasi.
Hari pertama, Organisasi Perangkat Daerah dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Indag mengikuti materi yang di sampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sampai otak panas. UU dibongkar, Perda dikupas, Perwalkot dibedah.
Hari kedua. Tim langsung turun ke lapangan. Cek iklan rokok di tembok. Cek rak toko di ritel. Cek kepatuhan Perda. Sesuai aturan atau nekat bandel Langsung ketahuan, ” ungkap Walikota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, Senin(29/6/2026)
Menurut dia, pihkany sudah punya mempunyai payung hukum lengkap yakni Ada UU, ada Perda 2018 tentang KTR, ada Perwalkot tahun 2025 sampai tingkat kelurahan. Sekarang fokus kita yakni kuatkan penegakan display rokok di ritel,” tegasnya.
Aturannya jelas dan tidak bisa ditawar. “Penjualan rokok harus dibatasi. Display rokok konvensional maupun elektrik wajib ditutup. ” Yah tidak boleh dipajang terbuka. Itu umpan untuk anak-anak,” Kata Viman.

Kata dia, Tasikmalaya juga sudah masuk jaringan ETIQUET, “Ini semangat bagus dan yang kkurang kita evaluasi habis-habisan dan yang sudah jalan kita kuatkan dan kita dorong lebih kencang,” ujarnya.
Viman menegaskan, Pemkot tidak anti perokok. “Kami sudah beri ruang hak perokok. Tapi hak warga yang tidak merokok jauh lebih wajib dijaga. Korban asap rokok pasif masih banyak di jalan, di warung, di rumah,” katanya.
Titik paling berbahaya ada di usia 15-19 tahun dan di rentang usia itu lahir perokok baru paling banyak. Kalau display rokok masih terbuka, kita sama saja membuka pintu kecanduan untuk anak,” jelasnya.
Strateginya dua sisi. “Perokok baru kita tekan. Perokok lama kita ingatkan dan kita sadarkan. Rokok memang ada cukai, ada ekonomi di dalamnya. Tapi risiko kesehatan tidak bisa ditutup mata. Makanya pengaturan harus ketat, harus galak,” ucapnya.
Viman menggaris bawahi: “Ini bukan sidak Kementerian. Ini penegakan Perda dan Perwalkot kita sendiri. Jadi Satgas jangan bosan, jangan kendor. Kalau kendor, anak kita yang jadi korban.”
Berdasarkan data ada 250 toko ritel di Kota Tasikmalaya yang wajib mengendalikan display rokok. “Tujuannya satu yakni cegah anak di bawah umur kecanduan rokok. Di lapangan sudah ada pembatasan. Ada surat peringatan sampai tiga kali. Kalau toko masih bandel setelah itu, langsung kita tindak,” ancamnya.
Penutupan display bukan sekadar estetika. Ini tembok pertama melawan perokok baru. Karena anak tidak akan minta rokok ke sesuatu yang tidak pernah dia lihat.
Ketua LSM No Tobacco Community Bambang Priyono menyebut Prevalensi merokok di Jawa Barat hampir 32% dan itu tertinggi se-Indonesia. Jauh di atas rata-rata nasional 28,9%,” ungkapnya.
Lebih gila lagi soal konsumsi. “Rata-rata orang Jabar hisap 11,25 batang per hari. Usia mulai merokok 10-14 tahun sudah 9,41%. Usia 15-19 tahun meledak jadi 49,18%,” beber Bambang.
Masalahnya tidak berhenti di luar rumah. “Hampir *75% perokok di Jabar merokok di dalam ruangan. Akibatnya 75,8% warga Jabar terpapar asap rokok di rumah sendiri. Anak, ibu, lansia, semua jadi korban pasif,” katanya.(*)
















