Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hendra menyatakan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Polda Jabar, kata Hendra sangat prihatin terhadap kasus ini dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak,” katanya.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi para korban dan pencegahan kejadian serupa di masa mendatang,” katanya.
Kasus tak senonoh ini ternyata sebelumnya dilakukan AS, mantan siswa SMAN 12 Bandung yang modusnya sama dengan memasang kamera tersembunyi di toilet siswi SMAN 12 Bandung.
AS (18), pelakunya, yang telah lulus sekolah awal Mei 2025 lalu, polisi akhirnya menangkapnya.