terasjabar.id
Selasa, 30 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ragam

Skandal di Lahan Yudikatif, Perkara Zarof Ricar dalam Kaleidoskop 2025

Eka Purwanto by Eka Purwanto
31 Des 2025 14:51
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Skandal di Lahan Yudikatif, Perkara Zarof Ricar dalam Kaleidoskop 2025

Perkara Zarof Ricar dalam Kaleidoskop 2025. (Kolase)

TERASJABAR.ID – Vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi salah satu catatan kelam yang membekas dalam kaleidoskop penegakan hukum tahun 2025.

Pria yang pernah berada di lingkaran elite lembaga yudikatif itu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam praktik suap penanganan perkara pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai Zarof tidak hanya terlibat dalam skema suap. Tapi, juga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis yang berkaitan langsung dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban hukum yang melekat padanya.

ADVERTISEMENT

Total gratifikasi yang diterima disebut melampaui Rp1 triliun, mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dan masif.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Zarof bertolak belakang dengan komitmen pemerintah yang tengah menggalakkan agenda pemberantasan korupsi.

Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan nada emosional, menyebut tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

RELATED POSTS

Daniele Pradè Sebut Keputusan Penalti Milan ‘Skandal’

Kim Soo Hyun Muncul Pertama Kali ke Publik Usai Skandal: Bantah Pacari Kim Sae Ron Saat di Bawah Umur Sambil Menangis

Lebih jauh, sikap Zarof dinilai mencerminkan keserakahan.

Meski telah memasuki masa purnabakti dan memiliki harta berlimpah, ia tetap memilih jalan melanggar hukum.

Putusan tersebut juga memerintahkan perampasan aset berupa uang tunai sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas untuk disetorkan ke kas negara.

Kasus Zarof Ricar menegaskan ironi besar dunia peradilan.

Ketika mereka yang seharusnya menjaga marwah hukum justru menjadi simbol pengkhianatan terhadap keadilan.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa reformasi peradilan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.-***

Tags: SkandalYudikatifZarof Ricar
ShareTweetSend

Related Posts

Daniele Pradè Sebut Keputusan Penalti Milan ‘Skandal’
Sport

Daniele Pradè Sebut Keputusan Penalti Milan ‘Skandal’

20 Okt 2025 07:02
Kim Soo Hyun Muncul Pertama Kali ke Publik Usai Skandal: Bantah Pacari Kim Sae Ron Saat di Bawah Umur Sambil Menangis
Lifestyle

Kim Soo Hyun Muncul Pertama Kali ke Publik Usai Skandal: Bantah Pacari Kim Sae Ron Saat di Bawah Umur Sambil Menangis

31 Mar 2025 20:07
Next Post
Kaleidoskop 2025: Mafia Peradilan di Ruang Sidang

Kaleidoskop 2025: Mafia Peradilan di Ruang Sidang

Catatan Kelam Penyelenggaraan Haji, Aturan yang Dilanggar dan Langkah Senyap KPK

Catatan Kelam Penyelenggaraan Haji, Aturan yang Dilanggar dan Langkah Senyap KPK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA SMK! Sour Sally Bandung Buka Loker Crew Outlet

Buat Lulusan SMA SMK! Sour Sally Bandung Buka Loker Crew Outlet

25 Jun 2026 14:52
Gaji Rp5,5 Juta! PT Daese Garmin Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji Rp5,5 Juta! PT Daese Garmin Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

26 Jun 2026 16:02
TERBARU! Indomaret Bandung dan Cimahi Buka Loker Posisi Store Crew Buat Lulusan SMA SMK

TERBARU! Indomaret Bandung dan Cimahi Buka Loker Posisi Store Crew Buat Lulusan SMA SMK

23 Jun 2026 17:16
Buat Lulusan SMK! Combiphar Bandung Buka Loker Operator Gudang, Minat?

Buat Lulusan SMK! Combiphar Bandung Buka Loker Operator Gudang, Minat?

27 Jun 2026 17:19
Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Sinergi Wujudkan Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Sinergi Wujudkan Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila

0
Antonio Conte Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Bersama Napoli

Antonio Conte Dibidik Al-Ittihad dengan Gaji €20 Juta per Musim

0
Bersama Kemenag, BAZNAS Optimalkan 25 Ribu Penyuluh Agama Jadi Juru Literasi Zakat

Bersama Kemenag, BAZNAS Optimalkan 25 Ribu Penyuluh Agama Jadi Juru Literasi Zakat

0
Tips Menyembuhkan Gusi Bengkak Agar Cepat Mereda, Simak Caranya di Sini!

Tips Menyembuhkan Gusi Bengkak Agar Cepat Mereda, Simak Caranya di Sini!

0
Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Sinergi Wujudkan Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Sinergi Wujudkan Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila

30 Jun 2026 20:33
Penyebab Bayi Mencret yang Wajib Diketahui Para Bunda, Cek di Sini!

Penyebab Bayi Mencret yang Wajib Diketahui Para Bunda, Cek di Sini!

30 Jun 2026 20:00
Penyebab Bayi Gumoh yang Perlu Diketahui Orang Tua, Apa Saja?

Penyebab Bayi Gumoh yang Perlu Diketahui Orang Tua, Apa Saja?

30 Jun 2026 19:00
Antonio Conte Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Bersama Napoli

Antonio Conte Dibidik Al-Ittihad dengan Gaji €20 Juta per Musim

30 Jun 2026 18:52

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.