terasjabar.id
Rabu, 1 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 1 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ragam

Skandal di Lahan Yudikatif, Perkara Zarof Ricar dalam Kaleidoskop 2025

Eka Purwanto by Eka Purwanto
31 Des 2025 14:51
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Skandal di Lahan Yudikatif, Perkara Zarof Ricar dalam Kaleidoskop 2025

Perkara Zarof Ricar dalam Kaleidoskop 2025. (Kolase)

TERASJABAR.ID – Vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi salah satu catatan kelam yang membekas dalam kaleidoskop penegakan hukum tahun 2025.

Pria yang pernah berada di lingkaran elite lembaga yudikatif itu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam praktik suap penanganan perkara pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai Zarof tidak hanya terlibat dalam skema suap. Tapi, juga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis yang berkaitan langsung dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban hukum yang melekat padanya.

Total gratifikasi yang diterima disebut melampaui Rp1 triliun, mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dan masif.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Zarof bertolak belakang dengan komitmen pemerintah yang tengah menggalakkan agenda pemberantasan korupsi.

Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan nada emosional, menyebut tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

RELATED POSTS

Daniele Pradè Sebut Keputusan Penalti Milan ‘Skandal’

Kim Soo Hyun Muncul Pertama Kali ke Publik Usai Skandal: Bantah Pacari Kim Sae Ron Saat di Bawah Umur Sambil Menangis

Lebih jauh, sikap Zarof dinilai mencerminkan keserakahan.

Meski telah memasuki masa purnabakti dan memiliki harta berlimpah, ia tetap memilih jalan melanggar hukum.

Putusan tersebut juga memerintahkan perampasan aset berupa uang tunai sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas untuk disetorkan ke kas negara.

Kasus Zarof Ricar menegaskan ironi besar dunia peradilan.

Ketika mereka yang seharusnya menjaga marwah hukum justru menjadi simbol pengkhianatan terhadap keadilan.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa reformasi peradilan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.-***

Tags: SkandalYudikatifZarof Ricar
ShareTweetSend

Related Posts

Daniele Pradè Sebut Keputusan Penalti Milan ‘Skandal’
Sport

Daniele Pradè Sebut Keputusan Penalti Milan ‘Skandal’

20 Okt 2025 07:02
Kim Soo Hyun Muncul Pertama Kali ke Publik Usai Skandal: Bantah Pacari Kim Sae Ron Saat di Bawah Umur Sambil Menangis
Lifestyle

Kim Soo Hyun Muncul Pertama Kali ke Publik Usai Skandal: Bantah Pacari Kim Sae Ron Saat di Bawah Umur Sambil Menangis

31 Mar 2025 20:07
Next Post
Kaleidoskop 2025: Mafia Peradilan di Ruang Sidang

Kaleidoskop 2025: Mafia Peradilan di Ruang Sidang

Catatan Kelam Penyelenggaraan Haji, Aturan yang Dilanggar dan Langkah Senyap KPK

Catatan Kelam Penyelenggaraan Haji, Aturan yang Dilanggar dan Langkah Senyap KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

30 Mar 2026 12:58
PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

27 Mar 2026 15:39
Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

24 Mar 2026 16:43
Buat Lulusan SMK, UniTAG Bandung Buka Loker Posisi Staff Gudang

Buat Lulusan SMK, UniTAG Bandung Buka Loker Posisi Staff Gudang

25 Mar 2026 13:49
Hasil SNBP 2026 Resmi Diumumkan, Kemdiktisaintek Perkuat Jaminan KIP Kuliah

Hasil SNBP 2026 Resmi Diumumkan, Kemdiktisaintek Perkuat Jaminan KIP Kuliah

0
Menhub: 147,55 Juta Orang Melakukan Perjalanan Selama Angkutan Lebaran 2026

Menhub: 147,55 Juta Orang Melakukan Perjalanan Selama Angkutan Lebaran 2026

0
Waspada, Data Kemiskinan Kota Tasikmalaya Terancam Jadi Kacau

Waspada, Data Kemiskinan Kota Tasikmalaya Terancam Jadi Kacau

0
Kakaren Lebaran, Sejumlah Titik di Kab. Bandung Dihiasi Tumpukan Sampah Termasuk Cileunyi

Kakaren Lebaran, Sejumlah Titik di Kab. Bandung Dihiasi Tumpukan Sampah Termasuk Cileunyi

0
Segar, Sehat, dan Enak! Cek Resep Smoothie Campuran yang Murah dan Mudah

Segar, Sehat, dan Enak! Cek Resep Smoothie Campuran yang Murah dan Mudah

31 Mar 2026 22:30
Hasil SNBP 2026 Resmi Diumumkan, Kemdiktisaintek Perkuat Jaminan KIP Kuliah

Hasil SNBP 2026 Resmi Diumumkan, Kemdiktisaintek Perkuat Jaminan KIP Kuliah

31 Mar 2026 22:17
Sehat dan Segar, Cek Rekomendasi Resep Smoothie Alpukat Murah

Sehat dan Segar, Cek Rekomendasi Resep Smoothie Alpukat Murah

31 Mar 2026 22:00
Menhub: 147,55 Juta Orang Melakukan Perjalanan Selama Angkutan Lebaran 2026

Menhub: 147,55 Juta Orang Melakukan Perjalanan Selama Angkutan Lebaran 2026

31 Mar 2026 21:28
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.