Menilik kondisi topografi pada area hulu DAS Citarum yang didominasi oleh kelerengan lahan yang cukup curam, seharusnya Bapak lebih hati-hati dalam menerapkan kebijakan kawasan. Sebuah konsekuensi logis, kawasan tersebut seharusnya sepenuhnya dikelola oleh negara dan itupun dengan pengawasan yang sangat ketat. Maknanya Keputusan Bapak dengan menyederhanakannya menjadi hutan Desa sungguh sangat gegabah. Bapak secara langsung telah mengundang ancaman sangat serius terhadap jejak ekologi kawasan.
Saya memahami pertimbangan terkait dengan Perhutanan Sosial. Namun apapun itu, dalam membuat keputusan publik cobalah berhitung kelayakan dengan mengkaitkan analisa biaya manfaat sosial. Karena Bapak telah bicara lingkungan, cobalah belajar berpikir holistik.
Kebijakan kawasan hulu Citarum tersebut diperkirakan akan berdampak luas, mudah ditebak akan terjadi peningkatan sedimentasi di badan Sungai, pendangkalan Sungai, banjir dimana-mana dan lain-lain ancaman serius. Itu semua bila dilakukan valuasi moneter akan bernilai sangat besar, dan ini masuk kategori biaya sosial, selanjutnya coba lakukan valuasi moneter terhadap “hadiah” yang telah Bapak berikan ke Masyarakat hulu Citarum, dan itu masuk kategori manfaat sosial. Mari kita bandingkan mana yang lebih besar, biaya sosial atau manfaat sosial. Sungguh terasa merugi, oleh karenanya masuk kategori tidak layak.
Akhir kata, kami sekarang telah menyadari, bahwa Bapak Menteri sudah tidak mau lagi menganggap kami para pegiat lingkungan sebagai rekanan. Bapak Menteri menganggap kami telah berseberangan dengan kepentingan yang Bapak jalani. Bapak telah melakukan skak mat, sehingga kami telah kehilangan langkah legal untuk dapat menyelamatkan lingkungan khususnya hutan di negeri tercinta ini.
Hapunten anu kasuhun, tos kumawantun. Sakali deui hapunten.
Salam baktos.
















