{Sebuah Surat Terbuka)
Oleh: Sapto Prajogo
- Ketua Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia Cabang Bandung Raya (IALHI)
- Ketua Umum DPW Jawa Barat Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN)
- Wakil Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Jawa Barat (FKPDAS JABAR)
Kepada yang saya hormati Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Mohon ijin, saya ingin menyampaikan beberapa hal penting yang di saat sekarang telah menjadi bahan gunjingan yang sangat menggelisahkan kalangan pegiat lingkungan Jawa Barat, khususnya Bandung Raya. Ini terkait kebijakan Bapak tentang hulu Citarum.
Perlu saya sampaikan, bahwa Sungai Citarum memiliki peran yang strategis bagi Jawa Barat. Perlu diketahui juga, bahwa Sungai Citarum Adalah Sungai paling tercemar di Dunia, sehingga mengakibatkan kerugian yang besar terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, serta sumber daya lingkungan.
Kondisi tersebut tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Di tingkat nasional, Bapak Presiden juga telah mencanangkan kondisi darurat, hal tersebut diwujudkan dengan terbitnya Perpres Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Dengan adanya Perpres ini, maka semua pihak wajib untuk mengedepankan upaya pemulihan atas dampak pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapak Menteri yang saya hormati. Kondisi topografi pada area hulu DAS Citarum didominasi oleh pegunungan dengan kelerengan lahan cukup curam. Kondisi topografi seperti ini seharusnya memiliki tutupan lahan berupa hutan lindung. Namun sejak tahun 1994 telah terjadi perubahan ekstrem tata guna lahan, berupa konversi hutan menjadi tanah terbuka. Perubahan tata guna lahan dari semula berupa hutan lindung menjadi kawasan pemukiman dan kawasan budi daya ini cenderung sangat sulit untuk diselesaikan.
Konversi hutan menjadi lahan terbuka tersebut telah memiliki dampak spasial yang menyebabkan peningkatan laju limpahan sedimen tahunan yang melebihi 100 ton/km2. Perlu saya sampaikan, bahwa sejak saat itu pula, kami para pegiat lingkungan tak lelah berpikir dan berjuang untuk mengembalikan ke kondisi semula, yaitu kembali menjadi hutan lindung.
Bapak Menteri yang kami hormati, betapa kami sangat kaget saat mendengar Bapak telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 10629 Tahun 2025. Kami pegiat lingkungan sungguh prihatin atas Surat Keputusan tersebut, betapa tidak, Bapak telah menyerahkan pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 931 hektare di wilayah hulu citarum kepada kelompok tani yang menamakan diri sebagai Lembaga Pengelola Hutan Desa Al Fatih.
















