TERASJABAR.ID – Karut marut pembelian elpiji 3 kg yang notabene gas subsidi menjadi topik yang mencuat baik itu di media arus utama maupun media sosial sejak awal bulan Februari 2025 ini.
Seperti diketahui, per 1 Februari 2025 kemarin pemerintah menetapkan aturan baru larangan penjualan elpiji 3 kg atau sering disebut gas melon di tingkat pengecer.
Hampir di setiap daerah ramai diberitakan antrean panjang warga yang didominasi ibu rumah tangga berjuang untuk mendapatkan elpiji 3 kg.
Bahkan diberitakan pula di beberapa lokasi sampai terjadi keributan antara warga. Para penjual juga banyak yang bingung cara menjadi agen penjual elpiji 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.
Terlepas dari karut marut tersebut, kebijakan pemerintah dan peraturan telanjur sudah ditetapkan dan harus diikuti.
Khusus bagi masyarakat atau konsumen elpiji kini ada cara untuk membeli elpiji 3 kg yang perlu diketahui.
Dihimpun dari beberapa sumber resmi, dalam membeli gas melon warga perlu menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Menurut pemerintah aturan itu diterapkan agar penerima manfaat dari subsidi elpiji 3 kg bisa epat sasaran.
Intinya, hanya bagi masyarakat miskin atau masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya yang berhak untuk mendapatkan elpiji 3 kg.