BPR KR dan PT BDS
Selain kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) BUMD Kabupaten Bandung yang saat ini tengah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), ternyata kasus lainnya pun menjerat eks Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja Kabupaten Bandung, Uben Yunara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya menetapkan Dirut PT BDS, Yanuar Budinorman (YB) sebagai tersangka perkara dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan.
Penetapan tersangka berdasar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/242/IX/2025/Satreskrim/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang beredar Jumat 3 Oktober 2025.
Sementara Uben Yunara, eks Komut BPR Kertaraharja, BUMD Kabupaten Bandung pun ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak 9 Oktober lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung ini terkait dugaan korupsi.
Ditahannya Uben Yunara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sempat heboh dan viral di media sosial (mesdos), Uben Yunara, eks Komisaris Utama (Komut), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja, Kabupaten Bandung resmi ditahan Polda Jabar.
Kabar ini heboh dan diberitakan sejumlah media online serta viral di grup FaceBook (FB), Suara Keluh Kesah Rakyat Kabupaten Bandung (SKKRKB) jika Uben Yunara resmi ditahan Polda Jabar sejak 9 Oktober lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan jika eks Komut BPR Kertaraharja telah resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
“Ya, betul yang bersangkutan (Uben Yunara) resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar,” kata Hendra singkat.
Uben Yunara, eks Komut BPR KR yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi ditahan Polda Jabar sejak 9 Oktober 2025.
Kasus BPR KR Kabupaten Bandung ini terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yang salah satunya berujung ditahannya eks Komut BPR Kerta Raharja, Uben Yunara, oleh Polda Jabar.
Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Terkait penahanan ini kuasa hukum pelapor, M. Ridho, S.H., M.H., membenarkan bahwa Uben Yunara telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang belum dirinci secara publik.
“Benar, saudara Uben Yunara telah ditahan oleh Polda Jabar. Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil penyidik,” katanya.
“Kami berharap perkara ini bisa segera mencapai tahap P-21, agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan,” harapnya.
Menurut Ridho, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jabar untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam merespons laporan masyarakat.***
















