TERASJABAR.ID – Penggunaan sepeda listrik semakin meningkat di berbagai jalan, tak hanya di sekitar perumahan tetapi juga di jalan utama.
Beberapa pengendara sepeda listrik kadang melakukan manuver yang membahayakan lalu lintas, seperti melintas di tengah jalur dengan kecepatan rendah atau berbelok secara tiba-tiba.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa regulasi untuk sepeda listrik masih dibahas bersama Kementerian Perhubungan.
Aturan ini dianggap penting agar penggunaannya di jalan raya lebih tertib dan aman.
Agus menekankan bahwa tanpa aturan yang jelas, potensi pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas akan meningkat.
Sementara regulasi belum resmi, polisi lalu lintas akan mengedepankan pendekatan persuasif atau humanis.
Selama aturan belum disahkan, polisi lalu lintas disebut akan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kita mengimbau sementara, polantas sekarang humanis,” ujar Agus, seperti ditulis Kompas.com pada Kamis, 25 September 2025
Artinya, ketika menemukan pengendara sepeda listrik yang berpotensi membahayakan, polisi hanya memberikan teguran agar keselamatan tetap terjaga.
Laporan dari Monash University juga menunjukkan bahwa pelanggaran sepeda listrik sering terjadi, misalnya oleh pengantar makanan di Melbourne.
Dengan adanya aturan khusus diharapkan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain dapat lebih terjamin.-***